Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan untuk menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Pekerja/Buruh yang ingin mendapatkan subsidi Pemerintah ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
- kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
- memiliki rekening bank yang aktif.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini dilakukan sebagai berikut:
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
- berita acara; dan
- surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.