Pajak Pertambahan Nilai melekat pada Kegiatan melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Namun tidak semua barang dan/atau jasa dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Beberapa barang tersebut adalah barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sehingga Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan terbaru tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan. Peraturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 99/PMK.010/2020 yang berlaku sejak 5 Agustus 2020. Dengan adanya Peraturan tersebut sekaligus mencabut atau mengganti PMK Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam PMK Nomor 99/PMK.010/2020 disebutkan Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
- Beras dan gabah. Yang termasuk dalam kriteria beras dan gabah yang tidak dikenakan PPN adalah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai
- Jagung dengan kriteria yang telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Kriteria sagu yang tidak dikenai PPN adalah sempulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk
- Kategori kedelai yang termasuk dalam kriteria tidak dikenai PPN adalah Kedelai yang berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam Konsumsi. Kriteria sebagai barang tidak kena PPN adalah beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat
- Yang termasuk kriteria daging yang tidak dikenakan PPN adalah daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
- Telur yang memiliki kriteria bahan pokok yang tidak dikenai PPN adalah tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit
- Dalam kategori susu, terdapat kriteria yang tidak dikenakan PPN adalah susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah – buahan. Kriteria yang tidak kena PPN adalah buah-buahan yang segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, selain yang dikeringkan.
- Sayur – sayuran dengan kriteria seperti sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah
- Ubi – ubian segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading termasuk kriteria barang pokok yang tidak dikenakan PPN.
- Bumbu – bumbuan. Yang termasuk dalam kategori bumbu – bumbuan yang tidak kena PPN adalah segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
- Gula Konsumsi yang memiliki kriteria seperti gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
- Kriteria ikan yang tidak dikenai PPN adalah ikan segar / dingin, dengan atau tanpa kepala
Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan atas Barang yang termasuk kriteria dalam Barang Pokok Tidak Dikenai PPN tidak perlu membuat faktur pajak dan tidak memungut PPN, melainkan hanya menyerahkan invoice sebagai bukti penyerahan.