Batas Waktu Penerapan PPh Final PP 23/2018 Bagi Wajib Pajak Badan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah  sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Penghasilan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebagai berikut:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang diatur mengenai jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman Nomor PENG-10/PJ/2020 untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:

    • 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan
    • 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

2. Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah terdaftar pada tahun pajak 2018, maka pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi:

    • Wajib Pajak Badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020; dan
    • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

3. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya.

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, Wajib Pajak badan yang telah habis masa berlakunya untuk menggunakan tarif PPh Final harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum UU PPh untuk Tahun Pajak berikutnya.

Tarif pajak badan yang berlaku sesuai dengan ketentuan umum UU PPh yaitu sebesar 25%, namun dengan adanya kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar:

  1. 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  2. 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

 

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

20 Comments

  1. Pak. Perusahaan start up saya baru mulai di okt 2019 dan di 2020 penghasilan masih sangat rendah puluhan ribu saja. Krn sebetulnya sistem masih pada tahap pengembangan. Jd penghasilan ini dapatnya dari fee transaksi penjualan online dengan system kami. Dan tidak setiap bulan ada. Nah pertanyaannya. Nah pertanyaannya apakah pajak final tetap harus lapor dengan kondisi pajak nihil ataupun dengan nilai sangat kecil seperti 0,5%x11.000 ?

    1. idealnya pembayaran PPh final tiap bulannya tetap perlu dilakukan dan mengikuti kondisi tiap bulannya, jika tidak ada income maka tidak perlu melakukan pembayaran PPh, kemudian di akhir tahun siapkan laporan SPT Tahunan PPh Badan

  2. Setelah selesainya PP 23, bagaimana dengan pembayaran pajak selanjutnya? Dikarenakan tidak ada hutang pajak sebelumnya (masa pajak sebelumnya menggunakan tarif final 0.5%)

  3. Untuk cv yg berdiri th 2021 dan ber omzet dibawah 4,8 M/ tahun untuk pajak th 2022 menggunakan tarif umum atau masih 0,5% ?

  4. kami terdaftar sebagai WP PT tahun 2020 tetapi baru beroperasi atau ada transaksi tahun 2021,
    jangka waktu penggunaan PP 23 sampe tahun 2022 (2020, 2021, 2022) atau sampe tahun 2023 (2021, 2022, 2023)

  5. Perusahaan kami CV berdiri 10 tahun yang lalu, jadi telah melakukan mekanisme pembayaran pph badan UMKM mulai dr PP46 sampai PP23, tahun 2022 kemungkinan omset masih d bawah 4,8M, dg berakhirnya pemberlakuan PP23 di tahun 2021 , tarif mana yang harus kami hitung di tahun 2022 Pa? Makasih sebelumnya

      1. Kok jadi ke pas.17 nggan, kalo ternyata omsetnya di bwah 4,8M di tahun 2022nya , mohon penjelasan nggan,,,🙏🙏🙏

  6. Klo PT mulai 2021, tp lupa mengirim surat pemberitahuan utk tidak menggunakan PP23, apakah dimungkinkan bila menggunakan tarif normal utk SPT Tahunan 2021. Terimakasih.

  7. tahun 2021 setiap bulannya masih bayar pph final pp 23 , tapi kami dapat surat dr kpp ,kami seharusnya sdh tidak boleh menggunakan pph final, bagaimana dengan pph final yang telah kami bayar apakah bolleh dikreditkan di spt badan tahun 2021 ?

Tinggalkan Balasan ke Heni Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.