UU Ciptaker Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah menyadari bahwa untuk mendukung investasi di Indonesia, maka UU Cipta Kerja ini juga mengatur klaster perpajakan di dalamnya. Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan adalah:

  1. Salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia.
  2. Mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.
  3. Diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga Undang-Undang perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  4. Perlu menjaga & meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha

Diaturnya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini memiliki tujuan utama dan untuk mendukung latar belakang diatas maka terdapat perubahan-perubahan di dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu:

1. Meningkatkan Investasi Pendanaan

  • Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri .
  • Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  • Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia .
  • Non -objek PPh atas : a. Bagian laba/SHU koperasi , b. Dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
  • Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
  • Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN

2. Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib Bayar Secara Sukarela

  • Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pengaturan ulang:
    • Sanksi administratif pajak,
    • Imbalan bunga.

3. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Sistem Teritorial bagi Warga Negara Asing Tertentu

  • Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi:
    • WNI maupun WNA tinggal > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak DN,
    • WNI berada di Indonesia < 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak LN dengan syarat tertentu.
  • Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia,
  • Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  • Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
  • Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  • Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  • Penerbitan STP daluwarsa 5 tahun.
  • STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  • Penerapan Satu Jenis Sanksi Administrasi.
  • Penghentian Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan.
  • Pengembalian Pajak Masukan yang telah dikreditkan.

4. Menciptakan Keadilan Iklim Berusaha di dalam Negeri

  • Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  • Pengaturan Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Dengan keikutsertaan Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja, peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak.

.

 

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.