Pemusatan PPN adalah pemilihan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Tempat yang dipilih sebagai pemusatan juga berfungsi sebagai tempat pelaporan SPT masa PPN. Latar Belakang munculnya pemusatan PPN karena adanya Pengusaha Kena Pajak yang memiliki banyak cabang. Untuk menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak, maka dapat dilakukan pemusatan PPN atau sentralisasi. Dengan adanya pemusatan PPN, tiap cabang tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Lalu jika PKP sudah pemusatan apakah masih bisa lapor PPN SPT Masa Cabang? Jawabannya bisa, namun terdapat syarat dan langkah yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Agar bisa melaporkan aktivitas cabang melalui aplikasi e-Faktur pusat, wajib pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Memiliki database (db) cabang pada saat masih PKP.
- Akun cabang PKP sudah aktif. Kemudian lakukan pendaftaran melalui menu administrasi cabang dengan login PKP Pusat.
- Sertifikat elektronik lama atau baru setelah WP Cabang menjadi Non PKP tetap dapat digunakan dengan syarat masih aktif.
Setelah seluruh syarat terpenuhi, PKP harus melakukan beberapa langkah sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur Pusat untuk melakukan aktivitas NPWP Cabang.
Perlu diperhatikan, langkah tersebut memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan database/aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, diharapkan hati – hati dalam mengikuti langkah – langkah tersebut.
Langkah – langkah yang perlu dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Pusat untuk melakukan aktivitas NPWP Cabang adalah :
- Buka Explorer . Lalu cari folder e-faktur Pusat Kemudian, lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada folder bernama db di dalamnya.
- Langkah berikutnya adalah melakukan rename atas folder db menjadi folder db-pus.
- Buka Explorer lagi, kemudian cari folder e-faktur cabang Kemudian lihat di dalam folder e-faktur dan pastikan ada juga folder bernama db di dalamnya.
- Setting kembali path sertifikat elektronik dengan cara buka aplikasi e-Faktur Pusat kemudian buka menu Referensi—Administrasi Sertifikat. Lalu open dan cari file sertifikat cabang.
- Pastikan NPWP cabang sudah terdaftar oleh PKP Pusat. Untuk memastikan dapat mengunjungi dan login ke web efaktur.pajak.go.id kemudian masuk ke menu Administrasi Cabang dan pastikan NPWP Cabang sudah muncul pada daftar cabang PKP.
- Jika belum terdaftar dalam daftar cabang PKP, silakan daftar dengan klik Tambah.
Jika sudah melakukan semua langkah tersebut, kini e-Faktur pusat dapat digunakan untuk melakukan aktivitas cabang.
Perlu diperhatikan, untuk dapat mengembalikan fungsi e-faktur pusat agar dapat digunakan kembali untuk aktivitas PKP Pusat, perlu melakukan rename folder db menjadi db-cab, lalu rename folder db-pus menjadi folder db kemudian setting kembali path sertifikat elektronik di menu Administrasi Sertifikat menggunakan sertifikat pusat.
Mau tanya min, jika kita sudah bayar ppn yang kurang bayar, terus terjadi kesalahan dalam kode jenis pajak yg seharusnya 411211-PPN Dalam negeri di E-billing tertulis 411221-PPN BM Dalam Negeri, kita kan mesti mengajukan pemindahbukuan, apakah kita tetap bisa lapor SPT Masa PPN (agar bisa mendapatkan NSFP karena 3 bulan sebelumnya harus lapor) dan dibetulkan ketika pemindahbukuan disetujui, atau kita mesti tunggu pemindahbukuan (Proses 30hari kerja) disetujui terlebih dahulu baru kita lapor SPT masa PPN (yg akan menghambat penjualan karena belum mendapatkan NSFP)? Terima kasih sebelumnya.
Jika tetap dengan pembayaran yg keliru itu maka harus pemindahbukuannya selesai dulu prosesnya baru bs lapor SPT, jika mau cepat2 lapor SPT tanpa pemindahbukuan maka dapat dengan melakukan pembayaran baru yg benar
Makasaih min
sama-sama 🙂
Mau tanya lagi min, Penerima jasa kena pajak badan sedang pemeriksaan pajak, kemudian meminta kembali pajak masukannya dikarenakan di surat hasil pemeriksaan pajak, pajak masukan transaksi dengan PKP tersebut dikoreksi tidak dapat dikreditkan karena belum dilaporkan oleh PKP. Apakah di betulkan PKP mengembalikan pajak masukan dan mentransfer dana sesuai pajak masukan ke penerima jasa kena pajak tersebut? kalau misalkan dibetulkan, apakah ada UU yg mengatur hal tersebut? bagaimana faktur pajak keluaran yang sudah dikeluarkan PKP? apakah nantinya double bayar?Terima kasih sebelumnya
ini brarti yg diperiksa adalah pembeli lalu yg ditanyakan adalah dampaknya di sisi penjual gitu ya? FP di sisi penjual tetap harus diselesaikan kewajiban2 pajaknya oleh penjual, di sisi lain jika pembeli menuntut uang PPN nya dikembalikan maka itu adalah kesepakatan kedua belah pihak
Perusahaan kami ditetapkan secara jabatan menjadi ppn terpusat, per 24 mei 2021, sehingga tdk bisa lpr ppn masa april 2021, dg web efaktur,..bagaimana cara nya agar cabang..bisa lpr..ppn april tersebut dg web faktur ….( sertifikat masih aktif cuman sdh di non pkp kan.)
Kami coba buka web efaktur..tapi..keluar kata : ETAX.API 0014 PASSWORD SALAH..padahal pwsd sdh benar…
ada panduan yg sangat teknis terkait ini, silahkan berkomunikasi langsung dan minta dipandu ke AR di KPP
Mau tanya min, terkait pemusatan PPN. Kami usahanya bidang Pengalihan Hak atas Tanah dan bangunan. dan utk PKP yang usahanya di bidang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang usahanya berada di luar wilayah (Jateng II) maka pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPn BM tetap dilaksanakan terpusat ata di KPP tempat kegiatan usaha berada
ini pertanyaannya apa ya?
Terkait pemusatan PPN untuk usaha cabang yg berbeda kanwil, pelaporan PPN tetap terpusat atau di KPP tempat usaha berada?
jika SK pemusatan PPN sudah ada maka lapor PPN di pusat saja
min mohon info nya. perusahaan cabang saya sudah berlaku pemusatan ppn. namun ada faktur yang mau saya batalkan di efaktur cabang. sudah saya ikut langkah-langkah diatas, namun di proses setting path sertifikat elektronik ketika saya buka aplikasi efaktur pusat yang terbuka malah aplikasi efaktur cabang nya
Teknis ini silahkan dikonsultasikan langsung dengan KPP
Min Mohon infonya, apabila ada kantor cabang baru perusahaan,
Npwp sudah terbit kemudian langsung di daftarkan untuk pemusatan ppn (penambahan cabang yg dipusatkan) dan sudah keluar surat keputusan pemusatan nya, sementara cabang baru tsb belum di daftarkan pkp. Apakah perlu pendaftaran pkp lagi? (Cabang baru sudah jalan 1 thn lupa di daftarkan pkp nya karena pas pandemi wfh 75%)
Sbg info cabang baru hanya digunakan untuk gudang barang bila tdk muat di gudang pusat & cabang yg lain.
Terima kasih sebelum nya.
dalam SK Pemusatan dapat dicek kembali dari lokasi cabang mana saja yg dipusatkan, jadi jika cabang tersebut blm masuk maka cek dulu apakah memang nantinya akan ada aktivitas penyerahan yg terutang PPN atau tidak, jika tidak maka memang sama sekali tidak perlu ada PKP di lokasi tersebut
Halo Min terima kasih jawaban nya, menyambung pertanyaan mimin, cabang baru tersebut sudah masuk dalam sk pemusatan ppn yang sudah terbit di 2020.
Dari cabang baru tersebut kadang memang ada kirim barang ke customer bila stok ada di cabang baru tsb & posisinya dekat dgn customer.
Artinya tetap harus diurus pkp nya ya min?
Kalo pengurusan pkp yang telat seperti ini, apakah akan ada denda atau masalah nantinya min?
Mohon infonya, terima kasih
jika sudah masuk dalam SK pemusatan maka tidak perlu mendaftar PKP
mau tanya min, kami perusahaan PMA bergerak dibidang penyerahan hak atas tanah/bangunan. kantor pusat di jakarta, proyek di bekasi. Apakah bisa dilakukan pemusatan PPN? dikarenakan kami PMA.
bisa dong kak 🙂
oh bagus banget info nya, dimana saya bisa menghubungi admin nih?
mau tau lebih lanjut
terima kasih admin
Maaf pesan yang ini tenggelam, bisa mengunjungi https://flazztax.com jika perlu bantuan konsultan kami.
Atau bisa juga tanya-tanya disini
https://tanyapajak.flazztax.com
Mau tanya min kalo perusahaan saya sdh pemusatan dan masing” cabang statusnya LB, apakah LB tersebut bisa dikompensasikan ke efaktur cabang?
Sudah pemusatan kenapa masih ada LB cabang?
Hallo min, kalau faktur Masukan dan Faktur Keluaran yang di cabang belum ke approve setelah pemusatan apakah masih bisa di approve dengan cara diatas. Terima kasih@🙏
sudah tidak bisa
Mau tanya min.. untuk langkah diatas bisa digunakan untuk penerbitan faktur pajak keluaran yang belum sempat terupload gak ya di npwp cabang?
bisa kok
Hallo min, mau tanya jika setelah pemusatan PPN ,lalu ada retur FPK di NPWP Cabang sebelum pemusatan.. perekaman returnya bagaimana, serta pelaporannya ,dan pengkreditan returnya itu bagaimana yaa??
tidak bisa
Halo min, izin bertanya. Jika sebuah perusahaan berencana ingin membuka cabang baru dikota lain, bagaimana kewajiban perusahaan terkait administrasi PPN yang akan timbul dari pembukaan cabang baru tersebut?
tergantung mau ada pemusatan tempat PPN terutang atau tidak