Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan (3 – Subjek Pajak Orang Pribadi)

Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di bagian ketujuh tentang perpajakan, pada Pasal 111 ada perubahan dalam aturan mengenai subjek pajak yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang merupakan peraturan pelaksanaan tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan, menjelaskan lebih lanjut mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi. Adapun persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut adalah sebagai berikut:

1. Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang memenuhi persyaratan berikut ini yaitu:

a. Bertempat tinggal di Indonesia.
Pemerintah menjabarkan kriteria tempat tinggal bagi Orang Pribadi yang menyebabkan mereka dikategorikan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Bertempat tinggal di Indonesia adalah bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai/dapat digunakan setiap saat, dimiliki/disewa/tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan.
Termasuk dalam kategori tempat tinggal adalah adanya pusat kegiatan utama sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia yang dapat berupa hobi atau kegemaran.

b.Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan baik secara terus menerus atau terputus-putus.
Jangka waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 hari.

c. Mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Dianggap mempunyai niat dapat dibuktikan dengan dokumen:
1. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap);
2. VITAS/ITAS (Visa Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Terbatas) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari disertai kontrak kerja/usaha/kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari;
3. kontrak kerja/usaha/kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari;
4. dokumen lain (kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga)

2. Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan bagi WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, persyaratan yang dipenuhi secara berjenjang sebagai berikut:

  • Bertempat tinggal di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
  • Memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
      • sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia;
      • suami/istri/anak-anak/keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia; dan/atau
      • menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui pemerintah negara setempat.
  • Memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.
  • Menjadi subjek pajak negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan SKD dalam bahasa inggris yang paling sedikit mencantumkan nama WNI, tanggal penerbitan, periode berlakunya, serta nama dan tanda tangan pejabat berwenang di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan (harus dipenuhi).
  • Persyaratan tertentu lainnya, yaitu telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri serta memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (harus dipenuhi).

Demikian penjelasan mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi yang diatur dalam PMK terbaru. Termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi mana kah Anda? Lalu bagaimana Tata Cara Permohonan Surat Keterangan WNI-SPLN? Kapan Saat Mulai/Berakhir Kewajiban Subjektif dan Perlakuan PPh? Semuanya akan dibahas di artikel selanjutnya.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.