Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan (4 – Tata Cara Permohonan Subjek Pajak Orang Pribadi)

Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan hal yang baru dalam aturan perpajakan. Pasal 4 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menjelaskan tata cara untuk memperoleh surat keterangan tersebut, yaitu:

  • WNI yang memenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK.
  • Permohonan diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Dalam hal belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan BPS, ke KPP
  • Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap, KPP a.n. Dirjen, berdasarkan hasil penelitian menerbitkan Surat Keterangan WNI – SPLN dalam hal telah memenuhi persyaratan; atau Surat penolakan atas permohonan dalam hal WNI tidak memenuhi persyaratan.
  • Dalam hal batas waktu terlewati, belum diterbitkan keputusan, permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan WNI – SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati.

Lalu kapan saat mulai/berakhir kewajiban subjektif dan perlakuan PPh bagi WNI-SPLN? Berdasarkan Pasal 5 dan 6 PMK-18/2021 penjelasannya sebagai berikut:

  1. WNI yang memenuhi persyaratan sebagai SPLN diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama -lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A UU PPh dan menjadi SPLN sejak meninggalkan Indonesia.
  2. WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan niat menjadi SPLN, dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP NE pada saat akan meninggalkan Indonesia melalui KPP/KPP Mikro/KP2KP/saluran tertentu, dengan melampirkan dokumen pendukung untuk membuktikan niat tersebut serta telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
  3. Dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia >183 hari dalam 12 bulan tetap harus mengajukan permohonan.
  4. Penghasilan WNI yang menjadi SPLN dan WNI yang ditetapkan sebagai WP NE karena dapat menunjukkan niat menjadi SPLN dikenai PPh sesuai Pasal 26 UU PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Atas penghasilan dari luar Indonesia tidak dikenai pajak di Indonesia.

Demikian pernjelasan mengenai persyaratan dan permohonan WNI SPLN. Jadi kesimpulannya adalah apabila WNI telah secara nyata berada di luar Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan, maka WNI harus mengajukan permohonan Surat Keterangan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila di kemudian hari diketahui secara nyata bahwa WNI tidak memenuhi persyaratan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka penetapan WP nonefektif menjadi batal dan WNI tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dengan kewajiban perpajakan yang melekat terhadapnya sebagai wajib pajak dalam negeri.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

2 Comments

  1. Menarik sekali membaca artikal Bu Friska mengenai subjek pajak luar negeri.
    Kalau boleh, saya ingin menanyakan beberapa hal:

    – Bolehkah saya memohon NPWP non effective mulai dari beberapa tahun kebelakang (misalnya dari tahun 2016), karena sudah menjadi residence, bekerja & membayar pajak di negara lain? Apakah ada pembatasan waktu (paling lama hanya boleh beberapa tahun kebelakang)?

    – Di peraturan nomor 18/PMK.03/2021, mohon tanya apakah yg dimaksud dengan PMK dalam statement berikut:

    Anda akan terus memiliki tempat tinggal di Indonesia yang sesuai dengan krtteria bermukim di suatu tempat di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK … ……………. dan:
    a) menjaga agar tempat tinggal tetap kosong;
    b) menyewakan tempat tinggal kepada orang terkait;
    c) menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang tidak wajar;
    d) menyewakan tempat tinggal tanpa sewa tertulis; atau
    e) menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang wajar, harga pasar yang wajar, dan sewa tertulis. Jelaskan pembuktian kewajarannya:

    – Apakah bisa untuk tidak memilih jawaban manapun dari option a hingga e? Karena tempat tinggal saya di Indonesia itu ditinggali anggota keluarga lainnya (milik keluarga bersama).

    Terima kasih sekali sebelumnya Bu Friska.
    Salam sehat selalu ya Bu.

Tinggalkan Balasan ke Fio Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.