Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan (6 – Kriteria, Tata Cara, Dan Jangka Waktu Tertentu Untuk Investasi)

Pada perubahan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja mengenai investasi menjadi sorotan investor mengenai bagaimana permasalahan aspek perpajakan atas investasi, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Peraturan Menteri Keuangan Nomor-18/PMK.03/2021 mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan, yang akan dibahas lebih detail.

Investasi dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kriteria bentuk investasi sebagai berikut:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi  dari nomor 1 sampai dengan 5 dan 12 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan yang meliputi efek bersifat utang termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara investasi nomor 6 sampai dengan 11 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan seperti investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu kapankah batas dan Jangka waktu investasi serta bagaimana laporan realisasi investasi? Adapun dijelaskan pada Pasal 36 dan 41 PMK-18/2021sebagai berikut:

1. Batas Waktu Investasi

  • akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain

2. Jangka Waktu Holding Investasi

  • paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,
  • investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sesuai ketentuan.

3. Laporan Realisasi Investasi

  • Wajib Pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP, kecuali Wajib Pajak badan yang menerima Dividen dari dalam negeri (tanpa syarat)
  • Wajib Pajak harus menyampaikan laporan:
    • secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak OP atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir;
    • disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau Penghasilan Lain.

Demikian penjelasan mengenai kriteria, batas dan Jangka waktu investasi serta laporan realisasi investasi. Apakah anda memiliki investasi sesuai dengan kriteria tersebut? Apakah investasi yang anda miliki dikecualikan dari objek pajak? Mari pahami dan baca artikel selanjutnya mengenai tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan, yang akan dibahas lebih detail.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.