Pada peraturan UU pasal 112 menganai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja ini diatur dalam PMK NOMOR 18/PMK.03/2021 dan PP NOMOR 9 TAHUN 2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha mengalami banyak perubahan dan penyesuaian. Adapun Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja di Bidang PPN sebagai berikut:
- Ruang lingkup pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal (inbreng) bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN, yakni memberikan relaksasi ruang lingkup inbreng yang bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN meliputi pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal kepada badan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.
- Menghapus ketentuan Pasal 16 PP Nomor 1 Tahun 2021. Ketentuan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP diatur dalam Pasal 54 s.d. Pasal 61 PMK-18.
- Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan/impor/pemanfaatan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana Pajak Masukan atas perolehan/impor/pemanfaatan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
- Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan/impor/pemanfaatan yang ditemukan dan/atau diberitahukan saat pemeriksaan. Pajak Masukan yang ditemukan dan/atau diberitahukan saat pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang belum disampaikan SPHP.
- Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan yang ditagih dengan ketetapan pajak. Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan yang ditagih dengan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak.
- Saat terutang PPN, saat penyerahan BKP/JKP, saat penyerahan BKP secara konsinyasi, saat penyerahan BKP atas inbreng yang tidak memenuhi syarat, serta saat dan tata cara pembuatan Faktur Pajak. Saat terutang PPN, saat penyerahan BKP/JKP, saat penyerahan BKP secara konsinyasi, serta saat penyerahan BKP atas inbreng yang tidak memenuhi syarat, diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 17A PP-9 dan saat dan tata cara pembuatan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 19A PP-9 serta Pasal 69 s.d. 78 PMK-18
- PKP pedagang eceran yang dapat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP secara eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. PKP yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui PMSE merupakan PKP pedagang eceran. Ketentuan pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan secara eceran diatur dalam Pasal 79 s.d. Pasal 82 PMK-18.
Demikian merupakan pengenalan atas gambaran umum mengenai perubahan Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dijelaskan lebih detail satu per satu pada artikel selanjutnya.