Kripto Kena Pajak Berdasarkan PMK 68/Pmk.03/2022, Simak Perhitungannya!

Berdasarkan Pasal 4 (14) PMK 68/PMK.03/2022 aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer,  dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana untuk transaksi perdagangan kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto. Besaran PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto dan 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto. Nilai transaksi aset kripto yaitu nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli atau nilai yang dipindahkan serta diserahkan ke pihak yang bertransaksi.

PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto. Penghasilan tersebut yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto, penghasilan atas transaksi kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan kripto (swap), dan transaksi kripto lainnya.

Penghasilan yang didapatkan dari transaksi kripto dikenakan PPh 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi kripto, tidak  termasuk PPN dan PPnBM, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik telah memperoleh persetujuan. Tarif 0,2% dari nilai transaksi kripto, tidak  termasuk PPh dan PPnBM, jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak memperoleh persetujuan.

Berikut ini contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat:

Nyonya X memiliki 1 koin aset kripto dan Nyonya Y memiliki uang Rupiah yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh pedagang fisik aset kripto PT Z sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Pada tanggal 30 Mei 2022, melalui platform yang disediakan oleh PT Z, Nyonya X menjual 0,3 koin aset kripto dan Nyonya Y membeli 0,3 koin aset kripto pada harga 1 koin aset kripto = Rp475.000.000. Atas transaksi tersebut PT Z wajib:

  1. memungut PPh Pasal 22 kepada Nyonya X sebesar = 0,1% x (0,3 koin x Rp475.000.000) = Rp142.500
  2. memungut PPN pada Nyonya Y sebesar = 1% x 11% (0,3 koin x Rp475.000.000) = Rp156.750
  3. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
  4. menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022
  5. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa PPN bagi pihak lain masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.

Berikut ini contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap):

Kemudian Nyonya Y pada tanggal 31 Mei 2022 melakukan transaksi tukar menukar (swap) 0,2 koin aset kripto W dengan 20 koin aset kripto V yang dimiliki oleh Nyonya A sebagai pelanggan PT Z. Pada tanggal 31 Mei 2022 nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 koin aset kripto = Rp475.000.000. Atas transaksi tersebut PT Z wajib:

1. atas penyerahan koin aset kripto W:

    • memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Nyonya Y sebesar = 0, 1 % x (0,2 x Rp475.000.000,00) = Rp95.000
    • memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Nyonya A sebesar = 1 % x 11% x (0,2 x Rp475.000.000,00) = Rp104.500

2. atas penyerahan koin aset kripto V:

    • memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Nyonya A sebesar = 0, 1 % x (0,2 x Rp475.000.000,00) = Rp95.000
    • memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Nyonya Y sebesar = 1 % x 11% x (0,2 x Rp475.000.000,00) = Rp104.500

3. membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi;

4. menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022

5. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa Pajak PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan informasi di atas dapat disimpulkan bahwa atas transaksi aset kripto dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. PPN atas transaksi kripto terdapat dua tarif yaitu 1% dan 2%. Untuk PPh pasal 22 atas penghasilan dari transaksi kripto terdapat dua tarif yaitu 0,1% dan 0,2% dan bersifat final.

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.