Peraturan PER-11/PJ/2022 Memuat Perubahan Dari PER-03/PJ/2022, Berlaku 1 September 2022

PER-11/PJ/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Dengan demikian, pada 1 September 2022 PKP harus memperhatikan ketentuan Pasal PER-11/PJ/2022 ketika mencantumkan identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 turut memuat aturan transisi atas faktur pajak atas penyerahan kepada PRP pembeli yang melakukan pemusatan PPN. Untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat Faktur Pajak, dan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas  pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan PPN yang berada dalam FP (Faktur Pajak)  atau berkas dokumen tertentu yang kedudukannya sam dengamn Faktur Pajak.

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pada Pasal 6 PER-11/PJ/2022, Diatur tentang pencantuman identitas PKP yang diubah dari PER-03/PJ/2022 menjadi identitas PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN tetapi BKP atau JKP diberikan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN yang tidak dipungut serta penyerahan BKP atau JKP dimaksud yaitu penyerahan mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

Faktur Pajak memenuhi ketentuan pengisian identitas pembeli yang dicamtukan PER-03/PJ/2022 Pasal 6 ataut 2 atau 3 bila BKP atau JKP diserahkan di tempat terutang pusat yang berada di Kawasan tertentu. Dan Kawasan tersebut mendapatkan fasilitas PPN Tidak dipungut atau selain dikawasan tersebut yang sesuai dalam PER-03/PJ/2022.

Terdapat Kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut seperti:

  1. Kawasan tempat penimbunan berikat
  2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Kawasan ekonomi khusus; dan
  3. Ketentuan lain yang mengatur kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut

Bila Pengusaha Kena Pajak atau PKP melakukan penyerahan yang memenuhi kriteria Pasal 6 PER-11/PJ/2022, nama dan NPWP PKP Pembeli yang tercantum dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, untuk alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu Perlu diingat, ketentuan Pasal 6 ayat (6) di atas hanya berlaku bagi pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP di DJP WP Besar, KPP di DJP Kota khusus, dan KPP Madya.

 

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

2 Comments

  1. Mau tanya, Jadi kalo PKP yg terdafatar di KPP BKM dan melakukan Pemusatan PPN. Jika BKP/JKP dikirim ke cabang yang PPN-nya dipusatkan, Maka Nama, NPWP dan Alamat yang tertera di Faktur Pajak adalah Nama, NPWP dan Alamat tempat Pemusatan (Pusat) ? Kembali seperti dulu.

    terima kasih

Tinggalkan Balasan ke Admin FlazzTax.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.