Kewajiban Pelaporan Faktur Pajak Terhadap Pedagang Eceran

Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1/2012 yaitu PKP yang seluruh atau salah satu kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk penyerahan BKP/JKP melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, konsumen akhir dikelompokan menjadi dua karakteristik.

  1. Pembeli yang mengonsumsi barang atau jasa secara langsung.
  2. Pembeli yang tak memakai barang atau memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja telah mempermudah PKP Pedagang Eceran dalam pembuatan Faktur Pajak kepada konsumen akhir. Kini, PKP Pedagang Eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan Faktur Pajak eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis lainnya, dan PKP Pedagang Eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP Pedagang Eceran.

Tidak hanya transaksi penjualan, PKP Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak atas transaksi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dengan syarat penerima adalah konsumen akhir, dan transaksi pemakaian sendiri tidak boleh berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau dipakai untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP Pedagang Eceran.

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran dapat dikecualikan apabila PKP Pedagang Eceran yang melakukan penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu kepada Konsumen Akhir.

BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah :

  • Penyerahan dan penyewaan
  • Angkutan darat: kendaraan bermotor
  • kapal pesiar, kapal ekskursi, feri, yacht
  • Tanah/bangunan
  • Angkutan udara seperti pesawat terbang, helikopter, dan balon udara
  • Penyerahan
  • Senjata api dan peluru senjata api

Penerbitan faktur pajak oleh PKP Pedagang Eceran kepada konsumen akhir dapat dilakukan dengan mencantumkan beberapa keterangan sebagai berikut:

  1. Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut;
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak (kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai kelaziman usaha PKP Pedagang Eceran).

Bagaimana jika Faktur Pajak terlambat atau tidak lengkap?

Jika pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, dan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) & ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak, dan sanksi PKP terlambat menerbitkan atau tidak menyelesaiakan pengisian Faktur Pajak dengan lengkap, dikenakan denda sebesar 2% Dasar Pegenaan Pajak.

Lalu bagaimana Kewajiban Pelaporannya?

PKP yang membuat Faktur Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai SPT Masa PPN PER-29/PJ/2015 dan PKP Pedagang Eceran dapat melakukan pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 111 pada formulir 111 A2 untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajak dibuat. SPT Masa PPN 111 dapat dilaporkan dalam bentuk hard copy atau dokumen elektronik. Lalu SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, untuk batas waktu penyetoran PPN ke Negara dilakukan paling lambat akhir bulan.

 

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.