Tag: Pedagang Eceran

Perubahan Ketentuan Faktur Pajak Digunggung

Perubahan karakteristik yang dapat menggunakan Faktur Pajak (FP) Digunggung merupakan salah satu manfaat yang ditimbulkan Per-03/PJ/2022 yang saat ini sudah resmi digantikan oleh Per-29/PJ/2015.

Read More »

Kewajiban Pelaporan Faktur Pajak Terhadap Pedagang Eceran

Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1/2012 yaitu PKP yang seluruh atau salah satu kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk penyerahan BKP/JKP melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Read More »