Siap-siap Kenaikan Bea Cukai Rokok Dan Rokok Elektrik Menjadi 15%

Zat adiktif yang berasal dari rokok dan vape (rokok Elektronik) dapat membuat ketagihan bagi penggunanya, kini membuat konsumen semakin berpikir setiap kali mengonsumsinya. Menteri keuangan Sri mulyani secara formal telah mengubah bea masuk dan pajak yang semula 12,5%.

Presiden Jokowi menaikan tarif cukai sebesar 15% setiap tahun hingga tahun 2027. Produk Pengolahan Hasil Tembakau (HPTL) kini telah naik 6%. SKM 1 dan 2 naik rata-rata 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik 11 persen-12 persen, dan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%. Konsumsi rokok yang merupakan konsumsi tingkat tertinggi kedua setelah bahan pangan pokok seperti beras, menjadi pertimbangan selanjutnya dalam menaikkan bea masuk terhadap komoditas dengan tingkat konsumsi yang tinggi. 

Bahkan, asupan ini telah melebihi tingkat konsumsi protein seperti telur dan unggas. Pemerintah sedang mempertimbangkan segala hal mulai dari buruh tani hingga industri rokok. Selain target anak usia 10-18 tahun, selain target anak usia 10-18 tahun, selain target anak usia 10-18 tahun lonjakan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL.

 Dalam menetapkan CHT, pemerintah menetapkan instrumen cukai dengan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari buruh tani hingga usaha rokok. Teguh Basuki kenaikan cukai rokok elektrik akan merugikan pendapatan perusahaan dan mengharapkan relaksasi pemerintah.

Penerapan pada Sektor rokok elektrik masih dalam tahap kontribusi baru, dengan persentase nilai kontribusi sebesar 0,3 persen. Mereka mengajukan usulan pengurangan cukai ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena meski cukai rokok elektrik memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sektor rokok elektrik dinilai masih berkembang dan belum cukup besar. Meskipun lebih kecil dari sector lain, sektor ini memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Selain itu, beberapa tahun terakhir telah melihat pertumbuhan yang sangat substansial. Dengan istirahat, itu bisa tumbuh. lebih banyak uang masuk untuk pemerintah.

Untuk tiga jenis rokok kretek yang berbeda—Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Mesin (SPM)—peningkatan ini sesuai. Strategi menaikkan tarif cukai rokok pada SKT harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dia menilai, hal itu tidak boleh mengganggu keberlangsungan pekerja padat karya jika pada akhirnya keputusan menaikkan tarif cukai rokok tidak bisa ditetapkan nol persen. Maka pengendalian tembakau harus terkoordinasi. Namun, pemerintah harus menyadari bahwa kenaikan tarif cukai rokok, khususnya di segmen padat karya, akan mengganggu kinerja industri, terutama bagi buruh tani dan pekerja SKT.

Tujuannya adalah untuk membentuk keseimbangan yang baik dalam kebijakan cukai rokok sehingga pekerja sigaret kretek tangan dapat mempertahankan eksistensinya. Dia juga mengusulkan agar pemerintah fokus pada pendidikan, sosialisasi, dan mobilisasi untuk kehidupan masyarakat yang sehat tanpa rokok untuk mengatur konsumsi, dibandingkan dengan menaikkan tarif CHT.

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.