TikTok adalah bisnis yang terdaftar di bawah PMSE Companies. Hal ini terjadi akibat aktivitas jual beli yang terjadi di dalam aplikasi TikTok, khususnya toko TikTok, yang memenuhi syarat sebagai perusahaan PMSE. Berikut persyaratan yang tercantum dalam PMK No. 60/PMK.03/2022 Pasal 4 Ayat 2 Bagi Perusahaan PMSE:
- Dalam setahun, terdapat lebih dari jumlah tertentu transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa Indonesia.
- Dalam setahun, Jumlah traffic yang dimiliki melebihi jumlah tertentu
Maka dari hal tersebut TikTok perlu memungut PPN atas transaksi yang melibatkan pembelian dan penjualan untuk membayar Negara sebesar 11% dari Pokok Pengenaan Pajak.
Untuk saat ini pun TikTok masih menjadi aplikasi yang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan 99,1 juta pengguna per 1 April 2022, Indonesia memiliki jumlah pengguna TikTok terbanyak kedua setelah Amerika Serikat. Setiap orang di Indonesia, mulai dari balita hingga lansia, berpotensi menjadi kreator konten yang disukai dan dikenal (sering disebut TikTokers). Teknologi saat ini memungkinkan orang-orang “biasa” menemukan karier baru seperti TikTokers dan menghasilkan pendapatan yang spektakuler. TikTokers menghasilkan berbagai aliran uang, mulai dari dukungan komersial hingga hadiah penonton saat mereka tampil di TikTok Live.
- Endorstment yang dihasilkan dari Tiktok
Tentu saja, pajak penghasilan pribadi akan dipotong dari uang yang didapat TikTokers. Karyawan tidak tetap atau intermiten adalah karyawan yang menerima kompensasi berupa brand endorsement. Menurut PER-16/PJ/2016 Pasal 3 Ayat C, TikTokers yang mengikuti endorsement bukanlah karyawan yang dibayar. Tarif progresif dikalikan 50% dari pendapatan kotor adalah rumusnya. Majikan akan menanggung pajak, dan TikTokers akan menerima jumlah yang tersisa setelah pajak penghasilan dipotong.
2. Hadiah yang dihasilkan dari Tiktok
Selain penghasilan dari endorsement, penghasilan dari hadiah TikTokers yang diterima pemirsa juga harus dipotong dari penghasilan kena pajak. Hadiah dari penonton tidak memenuhi syarat sebagai hadiah bebas pajak. Hal ini karena pemberian termasuk dalam pengertian penghasilan, yang meliputi setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun luar Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi atau bahkan untuk menumbuhkan kekayaan Wajib Pajak, dengan nama atau keadaan apapun.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 90/PMK.03/2020 Pasal 2 Ayat 3, sumbangan-sumbangan berikut ini tidak dipotong pajak sebagai sumbangan yaitu:
hibah, pertolongan, atau hadiah yang diberikan kepada:
- hubungan darah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- lembaga keagamaan,
- lembaga pendidikan,
- yayasan dan organisasi kesejahteraan sosial lainnya,
- koperasi, atau
- pemilik usaha kecil dan mikro.
Maka hadiah yang diberikan kepada Tiktokers perlu dipotong PPh Pasal 21. Pembayaran dilakukan dengan tarif yang sama dengan Pasal 17, yaitu nantinya tarif progresif tersebut kemudian dikalikan dengan penghasilan bersih setahun dikurangi PTKP.
PTKP saat ini sebesar Rp 54.000.000 untuk wajib pajak lajang tanpa anak. Bagi individu yang menikah, kenaikan tahunan berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 58,5 juta. Kemudian, tambahan Rp 4,5 juta ditambahkan untuk setiap anggota keluarga berikutnya, hingga maksimal 3 tanggungan, dalam satu garis lurus.