Tag: Tiktok memungut PPN sebesar 11%

Perlakuan Pajak Bagi Tiktokers

TikTok adalah bisnis yang terdaftar di bawah PMSE Companies. Hal ini terjadi akibat aktivitas jual beli yang terjadi di dalam aplikasi TikTok, khususnya toko TikTok, yang memenuhi syarat sebagai perusahaan PMSE. Berikut persyaratan yang tercantum dalam PMK No….

Read More »