Pedoman Pengkeditan Pajak Masukan Dalam PMK 186 Tahun 2022

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2022, Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai pedoman pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak atapun tidak terutang pajak. Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastikan hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sejak diundangkannya pada tanggal 12 Desember 2022, maka peraturan terdahulu yaitu PMK 78/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 3 bahwa pedoman berlaku dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang atas sebagian penyerahannya :

  1. Merupakan penyerahan yang terutang pajak dan atas pajak masukannya dapat dikreditkan.  
  2. Sebagian lainnya merupakan penyerahan yang terutang pajak dan atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan tidak terutang pajak.

Apabila jumlah faktur pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak diketahui secara pasti, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menghitung jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa terdapat 3 tahapan mengenai penghitungan pengkreditan pajak masukan, yaitu :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan dan melaporkan perkiraan pajak masukan tersebut dalam SPT Masa PPN. Penghitungan perkiraan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang PPN;
  2. Pengusaha Kena Pajak menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan. Penghitungan kembali pajak masukan ini dilakukan dengan cara mengalikan alokasi pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang PPN.
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana yang disebutkan pada point 1 berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana yang disebutkan pada point 2. Penyesuaian dapat dilakukan dengan  menghitung selisih antara jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan dengan alokasi pajak masukan yang bisa dikreditkan berdasarkan perkiraan. 

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.