Simak! Tarif PPh 23 Atas Royalti Kini Turun Menjadi 6%

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023 yang berlaku sejak 16 Maret 2023, Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak PPh 23 atas royalti menjadi 6% dari penghasilan bruto. Dalam peraturan baru tersebut mengatur tentang teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung PPh nya. Aturan tentang royalti yang dimaksud bukan hanya royalti yang diterima oleh penulis, melainkan royalti yang diterima juga oleh pencipta lagu, musisi, peneliti, dan penerima royalti lainnya. 

Tarif royalti terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yaitu sebesar 15% dari penghasilan bruto. Dalam peraturan terbaru disebutkan bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti sehingga tarif efektifnya menjadi 6%.

Adapun persyaratan yang wajib terpenuhi agar dapat menggunakan tarif yang diatur pada PER-1/PJ/2023 yaitu pihak yang dipotong merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung Pajak Penghasilannya. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut wajib menyampaikan Bukti Penerimaan Surat yang dapat diajukan pada DJP Online atas pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Pemotong.

Atas penghasilan yang diterima dari royalti, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) pada SPT Tahunan pada kolom Pekerjaan Bebas dan atas PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan PPh.

Contoh Penghitungan Pemotongan Pajak Royalti menggunakan tarif sesuai PER-01/PJ/2023

Dhani Ahmad adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Pada bulan awal bulan Februari 2023, Dhani Ahmad telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan netoke KPP Pratama Surabaya untuk tahun pajak 2023. Pada bulan Juni 2023, Dhani Ahmad menerima penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Musik Indonesia sebesar Rp4.000.000.000,00. Bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sudah diberikan Dhani Ahmad ke PT Musik Indonesia. Selama tahun 2023, Dhani Ahmad memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan besaran nihil.

Berdasarkan ilustrasi di atas, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Atas penghasilan royalti yang dibayar oleh PT Musik Indonesia kepada Dhani Ahmad, PT Musik Indo: 
  1. Wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp4.000.000.000,00 = Rp240.000.000,00; 
  2. Wajib membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti dan menyerahkannya kepada Dhani Ahmad; dan 
  3. Wajib melaporkan bukti potong PPh Pasal 23 dimaksud dalam SPT PPh Masa Unifikasi. 
  1. Jumlah penghasilan royalti yang dimasukkan dalam kolom penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas dalam surat pemberitahuan tahunan Dhani Ahmad sebesar 50% x Rp4.000.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00. 
  2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang telah dipotong oleh PT Musik Indo merupakan kredit pajak di surat pemberitahuan tahunan Dhani Ahmad dan menjadi pengurang dalam menghitung Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan.

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.