Pengenaan Pajak Atas Penjualan Barang Bekas Atau Preloved

Barang bekas adalah produk yang telah mencapai akhir masa pakainya dan tidak dapat lagi digunakan oleh pemilik aslinya. Di Indonesia, upaya penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur perpajakan barang bekas masih terus dilakukan. Tujuan dari usulan reformasi perpajakan di Indonesia adalah untuk meningkatkan penerimaan negara lebih banyak melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibanding melalui Pajak Penghasilan (PPh). 

RUU Pajak Penyerahan Barang dan Jasa akan mempertimbangkan penyederhanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bekas. 

Kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini sudah ada sebelum penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada barang bekas. Tujuan pajak pertambahan nilai tercantum dalam pasal 4 ayat 1 sebagai berikut:

  • Pelaku usaha yang bergerak di dalam kawasan pabean menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Impor yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Pengusaha yang memberikan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
  • Menggunakan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean pada saat dilakukan di dalam daerah pabean
  • Jasa Kena Pajak yang digunakan dari luar Daerah Pabean tetapi tetap diberikan di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Jasa yang diberikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang diekspor.

 

Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:

  • pengalihan kepemilikan barang kena pajak sebagai akibat suatu perjanjian
  • Karena perjanjian sewa beli atau sewa guna usaha, telah terjadi Pengalihan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Perantara dan Juru Lelang (BKP)
  • Untuk penggunaan pribadi atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tanpa imbalan
  • Persediaan dan/atau kekayaan/kekayaan/kekayaan yang kegunaan utamanya bukan untuk jual beli tetapi masih ada setelah pembubaran perusahaan adalah Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari pusat ke cabang atau sebaliknya, serta penyerahan antar cabang
  • Penyerahan Barang Kena Pajak Secara Konsinyasi (BKP) (pemberian suatu barang kepada pihak lain untuk dipelihara dan dipelihara dengan baik sampai akhirnya dapat dijual) dan
  • Karena pengaturan pembiayaan berdasarkan hukum syariah, Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP). Penyerahan barang kena pajak secara langsung kepada pihak yang membutuhkan dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

 

Barang bekas juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika terjadi pengalihan aset/harta/kekayaan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terjadi selain barang baru yang dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membeli barang adalah pajak masukan. Atau, lebih sederhananya, barang bekas dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai jika diserahkan dalam keadaan tertentu dan sesuai dengan peraturan (PPN) yang relevan.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.