Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenai PPnBM

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 yang ditetapkan tanggal 28 Februari 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaran Bermotor yang dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Perubahan dalam kebijakan tersebut meliputi :

  • Ketentuan mengenai permohonan SKB PPnBM dengan cara mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pada proses permohonan tersebut harus memuat informasi dan melampirkan dokumen pendukung yang diunggah melalui laman tersebut
  • Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian terhadap informasi serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung yang diunggah pada permohonan SKB PPnBM
  • Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses. Wajib Pajak diizinkan melakukan pengajuan permohonan SKB PPnBM secara manual melalui kantor pelayanan pajak tempat terdaftar.

Selain itu, penerbitan PMK tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para Wajib Pajak terkait tarif dan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Berikut daftar barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM:

  1. Tarif PPnBM sebesar 20% dikenakan untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar 30 Milyar atau lebih;
  2. Tarif PPnBM sebesar 40% dikenakan untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara (Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin)
  3. Tarif PPnBM sebesar 50% dikenakan untuk kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti Helikopter serta Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helicopter;
  4. Tarif PPnBM sebesar 50% juga dikenakan untuk kelompok barang senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti Senjata artileri, Revolver dan pistol serta Senjata api selain artileri, revolver dan pistol dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak;
  5. Tarif tertinggi sebesar 75% dikenakan untuk kelompok barang apal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum dan Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.