Wajib pajak orang pribadi tertentu (OPPT) adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. Dalam hal ini tempat domisili berbeda dengan tempat kegiatan usaha, bisa dalam satu wilayah KPP atau berbeda wilayah KPP tertuang dalam pasal 1 ayat 4
Tarif PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebesar 0,75% dari
jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak
final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak termuat dalam pasal 7 ayat 1 PMK
No. 215/PMK.03/2018
Kode akun pajak yang digunakan untuk penyetoran adalah 411125 dengan kode jenis setor
101. Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Tujuan dari pengenaan PPh 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
untuk simplifikasi sehingga wajib pajak tidak perlu mengumpulkan omset, penghasilan neto,
serta penghitungan pajak dalam penentuan PPh Pasal 25. Wajib pajak cukup membayar
sejumlah tarif yang ditentukan per bulan dari masing-masing tempat usaha.
WP OPPT cukup membayar sejumlah tarif yang ditentukan perbulan dari masing-masing
tempat usaha. Kecuali bagi WP yang telah mengaplikasikan ketentuan PPh Final berdasarkan
PP 55 Tahun 2022, maka kewajiban pembayaran PPh 25 untuk WP OPPT diƟadakan.
Contoh perhitungan PPh Pasal 25 bagi WP OPPT sebagai berikut:
1. Jika tempat tanggal dan tempat usaha berada dalam satu KPP
Tuan Zafran mempunyai tempat tinggal sekaligus tempat usaha sebagai pedagang
pengecer di KPP A dan tidak memilih untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP 55
Tahun 2022, maka Tuan Zafran wajib mendaŌarkan NPWP di KPP A. Omset usahanya
sebesar Rp 350.000.000 pada bulan September 2023.
- Pembayaran atas omset di bulan September 2023 adalam 0,75% x Rp
350.000.000 = Rp 2.625.000 yang harus disetorkan - Maka dalam hal ini terhadap tuan Zafran hanya diterbitkan NPWP domisili
(tidak diterbitkan NPWP Cabang)
2. Tempat tanggal dan tempat usaha berbeda KPP
Tuan Raffa mempunyai tempat tanggal di wilayah KPP A dan tempat usaha sebagai
pedagang pengecer di wilayah KPP B dan Ɵdak memilih untuk dikenakan PPh Final
berdasarkan PP 55 Tahun 2022,
- maka Tuan Raffa wajib mendaftarkan NPWP di KPP A sebagai NPWP domisili
dan juga mendafratkan NPWP di KPP B sebagai NPWP cabang - di KPP A, tuan Raffa tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sedangkan di KPP B
tuan Raffa memiliki kewajiban PPh Pasal 25.
3. Tempat tanggal dan tempat usaha di lebih dari satu KPP
Tuan Ali mempunyai tempat tanggal di wilayah KPP A, mempunyai di 2 tempat usaha
sebagai pedagang pengecer di wilayah KPP B, dan 1 tempat usaha lainnya di wilayah
KPP C. Tuan Ali Ɵdak memilih untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun
2022,
- maka di KPP A, tuan Ali diterbitkan NPWP domisili, tidak memiliki kewajiban
PPh Pasal 25 - di KPP B diterbitkan 1 NPWP Cabang namun masing-masing tempat usaha
memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto dari
masing-masing tempat usaha. - di KPP C diterbitkan 1 NPWP Cabang atas 1 tempat usaha, dan memiliki
kewajiban PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto.
Untuk rincian penghasilan dari masing-masing lokasi sebagai berikut:
- Usaha 1 di KPP B dengan omset di bulan September 2023 sebesar Rp
100.000.000, maka PPh pasal 25 sebesar 0,75% x Rp 100.000.000 = Rp 750.000 - Usaha 2 di KPP B dengan omset di bulan September 2023 sebesar Rp
50.000.000, maka PPh pasal 25 sebesar 0,75% x Rp 50.000.000 = Rp 375.000 - Usaha 3 di KPP C dengan omset di bulan September 2023 sebesar Rp
200.000.000, maka PPh pasal 25 sebesar 0,75% x Rp 200.000.000 = Rp
1.500.000