Jenis dan Batasan Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Dalam peraturan terbaru tersebut menjelaskan Batasan dan Jenis Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari Objek PPh yang dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan dan individual penerima natura dan/atau kenikmatan tersebut.

Dalam peraturan disebutkan bahwa natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Pengertian kenikmatan sendiri adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi penggantian atau imabalan dan/atau pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan oleh penerima. Penggantian atau imbalan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pegawai dan pemberi kerja.

Namun tidak semua natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh. Adapun jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, antara lain :

  1. Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai dengan batasan :

  • Makanan dan/atau minuman yang disediakan di tempat kerja

  • Kupon bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya dengan ketentuan nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh adalah Rp2 juta/pegawai/bulan atau sejumlah pengeluaran makan minum di tempat kerja per pegawai per bulan

  • Bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu

  1. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu yang meliputi sarana dan prasarana di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa :

  • tempat tinggal, termasuk perumahan;

  • pelayanan kesehatan;

  • pendidikan;

  • peribadatan;

  • pengangkutan; dan/atau

  • olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan atau olahraga otomotif

Sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

3. Natura dan/atau Kenikmatan yang Harus Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan meliputi :

  • pakaian seragam;

  • peralatan untuk keselamatan kerja;

  • sarana antar jemput pegawai;

  • penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya dan/atau

  • natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, ataupun bencana nasional.

4. Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu meliputi :

  • Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idul fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

  • Bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari besar keagamaan yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar maksimal sebesar Rp3 juta/pegawai/tahun pajak.

  • Peralatan dan fasilitas kerja antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.

  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

  • Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif yang yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp1,5 juta/pegawai/tahun pajak.

  • Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak yang diterima atau diperoleh Pegawai.

  • Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak yang diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan.

  • Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta/pegawai/bulan dari pemberi kerja.

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.