Sudah Pensiun Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan. Simak Ketentuannya!

Setiap pegawai yang bekerja baik di perusahaan swasta maupun milik negara akan mengalami masa pensiun. Walapun sudah menjadi pensiunan, terkadang pensiunan tersebut masih menerima penghasilan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memiliki penghasilan setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila Wajib Pajak pensiunan yang punya penghasilan dari usaha dan penghasilannya melebihi PTKP yang ditentukan, maka masih tetap memiliki kewajiban membayar pajak penghasilannya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yang berlaku saat ini adalah :

  • PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,00;

  • PTKP bagi wajib pajak kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;

  • PTKP tambahan untuk tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, yakni Rp 4,5 juta. Maksimal tanggungan 3 orang;

  • PTKP tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp54.000.000,00.

Bagi pensiunan yang memiliki penghasilan per tahun di bawah PTKP dan tidak memiliki penghasilan lain dari usaha lain diberikan keringanan oleh DJP untuk tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat mengajukan permohonan NPWP Non Efektif (NE) terlebih dahulu. Selain itu, status Non Efektif juga dapat membebaskan wajib pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT. Namun tidak semua wajib pajak yang mengajukan permohonan NPWP Non Efektif pasti disetujui oleh KPP, terdapat persyaratan yang harus wajib pajak penuhi agar NPWP dapat berstatus Non Efektif.

Adapun persyaratan dan tata cara permohonan NPWP Non Efektif adalah sebagai berikut :

  1. Melengkapi formulir permohonan Non Efektif dan telah ditandatangan oleh wajib pajak;

  2. Mengisi surat pernyataan wajib pajak Non Efektif dan telah ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan;

  3. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP wajib pajak;

  4. Melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan;

  5. Tidak memiliki utang pajak dan telah melaporkan SPT Tahunan tahun terakhir.

Permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Apabila permohonan wajib pajak diterima, maka wajib pajak yang berstatus Non Efektif tidak perlu melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.