Tag: Sisa Lebih Untuk Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan Merupakan Non Objek? Simak Dulu Syarat Dan Ketentuannya!
Sisa Lebih Untuk Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan Merupakan Non Objek? Simak Dulu Syarat Dan Ketentuannya!
![](https://pajakstartup.com/wp-content/uploads/2024/05/334-200x150.jpg)
Berdasarkan PMK-68/PMK.03/2020 pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa sisa lebih merupakan selisih lebih dari perhitungan seluruh penghasilan yang diperoleh selain dari penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau yang bukan merupakan objek PPh, dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,…
Read More »