Apakah Anda adalah salah satu dari pengguna layanan seperti Google Ads ataupun Netflix? Atau mungkin pelanggan dari aplikasi online meeting Zoom? Saat ini silahkan perhatikan pada dokumen tagihan yang Anda terima. Ya, ada yang berbeda kini, yaitu adanya nilai PPN yang langsung ditagihkan oleh para penyedia Jasa Luar Negeri tersebut. Atas tagihan ini, kita sebagai konsumen tidak perlu lagi melakukan setoran sendiri PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan banyak perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Hingaa saat ini, telah ada tiga gelombang penetapan pihak pemungut tersebut, yaitu:
1. Gelombang 1, dimulai pada 1 Agustus 2020
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB.
2. Gelombang 2, dimulai pada 1 September 2020
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
3. Gelombang 3, dimulai pada 1 Oktober 2020
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
Ketika suatu Pengusaha Kena Pajak membeli Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean, maka perusahaan tersebut dapat melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak Masukan yang akan diterima. Namun, bagaimana cara melakukan pengisian pada SPT Masa PPN apabila dokumen yang didapatkan bukan berbentuk Faktur Pajak melainkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak?
Berikut yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Pengisian pada Dokumen Lain Pajak Masukan pada Formulir 1111 B1 melalui aplikasi e-Faktur.
-
- Kolom Jenis Transaksi, dipilih 1 – Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Kolom Jenis Dokumen, dipilih 1 – Normal.
- Kolom Detail Transaksi:
- dipilih 2 – Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud, dalam hal PKP Pembeli BKP melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE; atau
- dipilih 3 – Pemanfaatan JKP, dalam hal PKP Penerima JKP melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
- Kolom Dokumen Transaksi, dipilih 3 – Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
2. Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP diisi dengan nama Pemungut PPN PMSE sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE, ditambah dengan tanda tagar (#) diikuti dengan nomor identitas perpajakan Pemungut PPN PMSE tanpa tanda baca.
3. Kolom Dokumen Tertentu, kolom ini dipecah menjadi 2 yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.
-
- Kolom Nomor, diisi dengan nomor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Untuk bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE, kolom ini diisi dengan nomor commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE.
- Kolom Tanggal, diisi dengan tanggal dibuatnya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan format dd-mm-yyyy.
4. Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), Kolom PPnBM (Rupiah), diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE. Dalam hal dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud dibuat dengan menggunakan mata uang selain Rupiah maka nilai DPP, PPN, dan PPnBM harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat. Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah Rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).
Sampai saat artikel ini diturunkan, pada teknis pengisian sesuai dengan penjelasan di atas sayangnya masih belum dapat dilakukan pada aplikasi e-Faktur. Pada saat pilihan Detail Transaksi dipilih pada opsi Pemanfaatan JKP maka secara otomatis Dokumen Transaksi hanya menyediakan satu opsi yaitu SSP saja. Sementara jika ingin isian Dokumen Transaksi dapat memunculkan pilihan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak maka harus mengubah pilihan pada isian Jenis Transaksi menjadi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Atas kondisi ini, penulis masih menunggu informasi lebih lanjut dari DJP.
tapi facebook ireland limited kan sdh dikasih npwp, bukannya ngisinya di dokumen lain pajak masukan yg perolehan bkp/jkp dari dalam negeri ya?
jadi untuk transaksi yang terkait PMSE bukan masuk ke perolehan dalam negeri, entitas yg diberikan NPWP dalam konteks ini bukan SPDN
Saya udah tanya kring pajak, jenis transaksi benar kok milih no.2 perolehan bkp/jkp dari dalam negeri
oh ya silahkan dilanjutkan
mau tanya min, caranya sudah sy ikuti, tapi kenapa pada pilihan “Dokumen transaksi” yang muncul hanya “Surat Setoran Pajak” saja yaa ???
silahkan dapat cek isi pragraf terakhir dari artikel tersebut, saat ini memang betul masih seperti itu
Halooo admin,
apakah sudah ada update dari DJP untuk cara pengisian SPME di efaktur?
Terimakasih
saat ini admin belum dpt info lebih lanjut
kalo untuk skrng cara pelaporannya gmn yaa min?
bisa aja memilih untuk jadi biaya, pengkreditan PPN hanya sekedar salah satu opsi saja
Saya abis beli images di shutterstock dan kena pajak, apa bisa dijadikan masukan pajaknya?
Tetapi untuk NPWP dari shutterstock saya bisa tau dari mana yaa? krn di invoicenya tidak ada..
kena pajak yg dimaksud ini bs dijelaskan dulu jenis pajaknya apa? dan dokumen atas pengenaan pajak tersebut seperti apa?
mohon solusinya, ” INSDLUNIIP002 – Data dokumen tidak ditemukan ” dalam isi ebupot
coba ulangi entry data lagi