Pajak atas penghasilan yang diterima berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain, dengan nama atau dalam keadaan apapun, sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalander.
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektronik, atau formulir kertas (hardcopy)
Mengapa harus e-SPT Masa PPh Pasal 21?
Wajib e-SPT PPh Pasal 21
- Melakukan pemotongan PPh pasal 21 dengan bukti pemotongan >20 dokumen dalam 1 masa pajak.
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun >20 orang dalam 1 masa pajak
- Melakukan penyetoran pajak dengan SSP/bukti pbk >20 dokumen dalam 1 masa pajak
- Pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik PPh/PPN
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP di Kanwil WP Besar.
Kelebihan e-SPT PPh Pasal 21
- Dokumentasi yang lebih baik : dimana dokumentasi berupa data elektronik yang dapat dibuat backup-nya, serta tidak perlu tempat khusus
- Hemat waktu : lapor SPT jadi lebih mudah tanpa antri dan tidak perlu ke KPP (e-Filing support)
- Ramah lingkungan : penggunaan kertas yang lebih sedikit
Langkah-langkah Instalasi e-SPT :
- Pastikan kebutuhan sistem sudah dipenuhi oleh computer/laptop
- Dapatkan file installer e-SPT dengan cara mengunduh dari www.pajak.go.id atau dari KPP Pratama/KP2KP terdekat
- Unggah file installer sampai selesai (installation complete)
- Pastikan regional setting computer/laptop sudah Indonesia
- E-SPT sudah siap untuk dijalankan.
Ada 2 jenis data yang di-input pada e-SPT yaitu formulir SPT dan Bukti Potong
Data formulir SPT :
- Setiap Masa Pajak : input pemotongan dan penyetoran pajak bulanan sesuai masa pajak masing-masing
- Khusus masa desember :
- Input pemotongan dan penyetoran pajak bulanan untuk masa Desember
- Input pemotongan pajak untuk satu tahun pajak
- Input daftar biaya
Data bukti potong :
- Pegawai tetap/ penerima pensiun
- Input setahun sekali untuk pembuatan Formulir 1721-A1/1721-A2
- Input setiap kali dilakukan pemotongan PPh Final
2. Selain pegawai tetap/penerima pensiun : input setiap kali dilakukan pemotongan PPh/PPh Final
Alur e-SPT setiap Masa Pajak :
- Buat SPT baru dan buka SPT
- Isi pemotongan pajak bulanan
- Isi daftar SSP
- Isi dan simpan SPT induk