Perkembangan teknologi mendorong pemerintah untuk terus melakukan inovasi terutama inovasi dalam istem perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Inovasi yang dilakukan yaitu dengan meluncurkan sistem coretax, penggunaan coretax menggantikan DJP online dinilai lebih efisien karena coretax memiliki fitur–fitur yang lebih mudah dipahami oleh wajib pajak, kalau sebelumnya untuk melaporkan pajak maka harus menggunakan DJP online, untuk pembuatan E-Billing, E-Filling, E-Bupot dan proses pelaporan pajak dilakukan satu persatu hal ini menyebabkan data perpajakan tersebar di beberapa sistem perpajakan yang berbeda, kini dengan menggunakan coretax maka dapat mempermudah wajib pajak karena semuanya dapat diakses dalam 1 website perpajakan yaitu coretax.
Memasuki tahun 2026 Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengesahkan Coretax menjadi sistem inti administrasi perpajakan karena pelaporan dan penyetoran pajak dilakukan melalui coretax tidak lagi melalui DJP online. Dalam sistem ini, sebagian data perpajakan, seperti data pemotongan atau pembayaran pajak, telah terekam secara otomatis. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kesalahan pengisian dan meningkatkan akurasi pelaporan. Peralihan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan NIK 16 digit untuk sebagai identitas utama wajib pajak.
Untuk melaporkan SPT Tahunan terdapat beberapa hal yang perlu di siapkan oleh wajib pajak orang pribadi sebagai persyaratan pengisian SPT yaitu, Identitas wajib pajak seperti NIK, NPWP dan passphrase, Bukti potong 1721-A1 untuk karyawan tetap, Daftar Harta dan Daftar Hutang per akhir tahun pajak, dan data keluarga. Untuk wajib pajak badan terdapat persyaratan seperti identitas wajib pajak seperti NIK atau NPWP badan dan passphrase, laporan keuangan laba rugi dan neraca, serta data pemegang saham badan.
Melaporkan SPT Tahunan 2025 menggunakan coretax dengan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengunjungi website resmi coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Masukan NIK/NPWP 16 Digit, kata sandi, dan Captcha atau kode keamanan
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” kemudian klik “Buat Konsep SPT”
- Pastikan data identitas dan kewajiban perpajakan wajib pajak telah sesuai
- Draft harta, hutang, dan bukti potong akan terisi secara otomatis, wajib pajak perlu memvalidasi data tersebut.
- Klik lapor SPT dan Masukan passphrase
Sebagai bukti pelaporan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat disimpan sebagai arsip wajib pajak. BPE tersebut menjadi tanda bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melaporkan pajak melalui coretax menjadi lebih mudah, terintegrasi, efisien dalam proses administrasi, dan coretax memiliki pengawasan yang lebih terpadu karena data yang digunakan bersumber dari 1 basis data. Meskipun begitu terdapat beberapa kekurangan dalam melaporkan SPT melalui coretax yaitu kesiapan wajib pajak dalam memahami sistem coretax yang berbeda dengan DJP online, terdapat bukti potong lain walaupun wajib pajak hanya bekerja disatu pemberi kerja namun coretax mengakumulasikan seluruh bukti potong berdasarkan NIK/NPWP wajib pajak yang otomatis ditarik ke Lampiran 1 kolom D dan kolom E. Kolom D memuat nilai penghasilan sedangkan kolom E memuat nilai pajak yang telah dipotong. Jika wajib pajak merasa tidak memiliki penghasilan seperti yang tertera dalam bukti potong, maka bukti potong tersebut dapat dihapus.
Secara keseluruhan, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP merupakan langkah lanjutan dari inovasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.