Perubahan Ketentuan Faktur Pajak Digunggung

Perubahan karakteristik yang dapat menggunakan Faktur Pajak (FP) Digunggung merupakan salah satu manfaat yang ditimbulkan Per-03/PJ/2022 yang saat ini sudah resmi digantikan oleh Per-29/PJ/2015.

Bagan perbandingan modifikasi ini dapat dilihat di bawah ini:

Bagusnya, penyesuaian ini memungkinkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki sifat pengecer untuk menjual ke konsumen akhir, bukan hanya mereka yang sebelumnya harus menjadi pedagang eceran. Tentu saja, hal ini memudahkan pembuktian ke KPP langsung dari WP. Karena sekarang banyak pabrikan yang memiliki toko resminya sendiri. Tentu saja, hal ini dapat diartikan bahwa pabrikan pada awalnya tidak memiliki izin Pedagang Eceran, namun mengingat keadaannya, kini ia diharuskan untuk dapat menjual langsung ke konsumen guna meningkatkan penjualan perusahaan.

Selanjutnya, sesuai aturan sebelumnya, PKP diwajibkan untuk melakukan usaha di tempat yang pelayanannya diberikan langsung kepada pengguna akhir, seperti kios atau toko. Sebaliknya, banyak produk dan layanan kini ditransaksikan melalui marketplace online seperti Tokopedia, Shopee, Fastwork, atau marketplace lain yang berfungsi sebagai toko online tanpa memiliki lokasi fisik. Selain itu, kualitas ini sekarang dapat diubah dengan pembaruan peraturan baru tanpa mengunjungi bisnis nyata.

Maka dengan perubahan yang ada saat ini bermanfaat karena membuat lebih mudah untuk mencapai tujuan dengan tetap menjaga level playing field tetap seimbang.

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.