Perkembangan yang begitu masif pada bisnis-bisnis startup membuat kita juga perlu belajar dan mengenal bagaimana pengelolaan pendanaan mereka, khususnya terkait dengan pendirian sebuah entitas perusahaan. Sering kali nilai perusahaan startup dapat mencapai angka sangat yang tinggi dan untuk mencapainya diperlukan juga investasi yang tinggi. Kesuksesan perkembangan bisnis startup tidak lepas dari pendanaan investor. Umumnya, pendanaan akan digunakan sebagai modal untuk pengembangan teknologi. Model bisnis perusahaan startup sangat kental dengan basis teknologi.Di sisi lain untuk bisa mengembangkannya diperlukan tidak hanya sekedar kemampuan atau skill namun juga ketercukupan pendanaan.
Pendanaan atau modal dibedakan menjadi berbagai macam jenis. Menurut bentuknya, modal dapat berbentuk berupa uang dan barang. Modal yang berbentuk barang contohnya peralatan kantor, atau kendaraan. Menurut sifatnya, modal dapat dibedakan menjadi modal tetap dan modal lancar. Modal tetap contohnya adalah modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali masa produksi, misalnya mesin, kendaraan, dan gedung. Sementara modal lancar adalah modal yang habis dalam satu kali proses produksi, misalnya bahan baku, kertas, dan bahan bakar mesin. Modal menurut sumbernya terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri merupakan modal yang berasal dari pemilik perusahaan, sedangkan modal pinjaman adalah modal yang berasal dari dana pinjaman, contohnya dari bank.
Selain itu, dalam aturan tentang pendirian perusahaan, modal juga akan dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal Dasar merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang disebut dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian. Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dengan kata lain, Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi. Jadi dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk disediakan oleh para pemilik modal. Dengan kata lain, keuangan perusahaan yang awalnya 0 atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih dijanjikan untuk tersedia.
Modal Disetor adalah modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan. Jadi, Modal Disetor adalah modal yang secara nyata telah disetor kepada perusahaan. Jika atas nilai modal telah diberikan dari pemilik modal kepada perusahaan maka nilai tersebut menjadi milik perusahaan dan tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dengan kata lain perusahaan mendapatkan fresh money dari pemilik modal. Atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan.
Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yaitu ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 500 juta dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan. Jika modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp 500 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor.
Sesuai Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan. Contohnya, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis bahwa terdapat modal sebesar Rp 1M. Maka, minimal 25% dari Rp 1M tersebut yaitu Rp 250 juta harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan berdiri. Jumlah tersebut adalah jumlah minimal, sehingga jika ingin menempatkan dan menyetorkan modal lebih dari Rp 250 juta, tentu saja boleh.
Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor. Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
apakah atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan bisa dikenakan bunga ??
Hi, bisa saja dikenakan bunga.
Bagaimana jika ada kesalahan tulis modal saham di akte pendirian?
Bagaimana cara merevisi akte pendirian yg salah tulis?
Dan bagaimana dg pelaporan spt tahunannya?
akta bisa diperbaiki dengan dibuat akta perubahan, laporan SPT jg bs direvisi dengan lapor lagi SPT Pembetulan
Revisi akte nya berkata ” Perubahan Modal saham yg disetor dikarenakan kesalahan penulisan? Seperti itukah?
jika terkait redaksional pada revisi akte silahkan dapat dikomunikasikan lebih lanjut ke Notaris
Di contoh modal yg disetor adalah 25%, sisanya yang 75% dicatat sebagai apa ya ?
BISA Saja dicatat piutang
Apabila pemilik modal menarik modal nya dengan cara di cicil selama 2 th sampai habis, bagai mana status kepemilikannnya. Di akta
Akta harus diubah
taruh di lampiran 8a nya di kolom apa
untuk modal yg belum di setor
Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.
Sy msh bungung ya, misalnya contoh saham yg di tempat khan sesuai akta 5Mdan baru di setor 2M, pada neraca, modal ternyantum 5M, kalau 2M ternyantum di modal di setor maka yg 3M di hutang khan ini ga balance dunk 3Mnya lawan transaksinya apa
Mohon maaf sedikit menambahkan klarifikasi, begini: yang pertama dalam keadaan standar modal yang sudah disetor akan dicatat di Neraca sebagai Kas dengan lawan akunnya yaitu Modal; yang kedua dalam kondisi masih terdapat sisa modal belum disetor maka dicatat di Neraca sebagai Piutang Pemegang Saham dengan lawan akunnya yaitu Modal. Hutang yang dimaksud di atas adalah Hutang dari sisi pemegang saham yang masih memiliki kewajiban kepada perusahaan.
Maaf mau nanya untuk piutang pemegang saham ini ,kan lawannya nanti modal ,modalnya berarti berkurang atau masih tetap ya nilainya
Modal tidak berkurang, yang berkurang jumlah di kas
ijin menambahkan kang
kasus modal dasar sesuai akta 5M
Modal Ditempatkan 2M saya anggap Sudah Disetor 2M sehingga tidak menjadi Hutang Modal (karena tidak ada selisih antara modal ditanamkan dengan modal disetor)
Pencatatan
Asset :
Kas 2M
Piutang Pemegang Saham 3M
Modal
Modal Dasar 5M
Modal Disetor 2M (Tidak usah dimasukan pada modal karena sudah memasukan modal dasar keseluruhan yaitu 5M)
Sehingga Asset = Modal
Pencatatan Lain Dapat Ditulis
Asset :
Kas 2M
Modal :
Modal Disetor 2M
Saya masi bingung bagaimana jika pada rekening koran terdapat modal 200jt tetapi modal tersebut harus dikembalikan seluruhnya kepada klien sebagai jaminan, modal ini termasuk apa??
ini modal atau utang? modal itu yg memiliki adalah internal dan sifatnya tidak untuk dikembalikan, kl utang ya dikembalikan
Yg berkurang seharusnya piutang pemegang saham dong
Nah kalau dicatat sebagai piutang perusahaan, baru bener, kalau sebagai utang perusahaan kan kebalik 🙂
kalo untuk hutang modal itu untuk kasus
Modal Dasar 5M
Modal Ditanamkan 3M
Modal Disetor 2M
Maka Pencatatan
Asset :
Kas 2M
Piutang Pemegang Saham 3M
Kewajiban & Modal :
Hutang Pemegang Saham 3M
Modal Disetor 2M
Jika Nanti 3M sudah dibayarkan maka akan menjadi Pada Asset Saldo Kas 5M
Modal Disetor 2M berubah menjadi Modal Dasar 5M
Berarti kalo masih punya utang modal dalam neraca modal dasarnya belum tercanyum ya?
Sudah tercantun modalnya
Bagaimana jika modal ditempatkan semua dan belum ada yang disetor?
Jadi piutang di Neraca Perusahaan
Jadi kalau misal total seluruh modal 1M, disetor 250jt, lalu ditempatkan 750jt yang di neraca jadi Kas 250jt, piutang 750jt, dan modal 1M. Apa betul?
Iya Betul.
Ko ada Hutang, analisisnya kayak gini. Kalau pendiri/pemegang saham menyanggupi untuk membayar itu udah termasuk saham ditempatkan.
Jurnal :
Piutang Pemegang saham 5M
Modal ditempatkan. 5M
Jika disetor hanya 50%, maka jurnalnya:
Kas. 2.5M
Piutang Pemegang saham. 2.5M
Jika semua modal ditempatkan disetor lunas, maka Jurnalnya:
Kas. 2.5M
Piutang Pemegang Saham. 2.5M
Modal ditempatkan. 5M
Modal Disetor. 5M
ini gak balance donk??
aktiva (kas+piutang total 2,5+2,5 = 5M
pasiva (modal ditempatkan +modal disetor) 5M+5M =10M
bagaimana om?
Ini kan PT min, kalau koperasi bagaimana? Di akta tertulis modal yang disetor Rp 11jt dari simpanan wajib n simpanan pokok anggota koperasi pada saat pembentukan awal koperasi… kemudian saya ada dana dari pihak ketiga senilai Rp 100jt dengan pemahaman dia akan menerima dana bagi hasil senilai 40% artinya modal dasar Rp 250jt….
apakah bisa saya tulis Modal Awal Rp 250jt, Modal Ditempatkan Rp 100jt, dan Modal Disetor Rp 11jt…. mengingat uang Rp 100 jt tadi bukan hanya sebagai kas koperasi tapi untuk pembiayaan sewa kantor dll…
sementara di UU PT Pasal 33 disebutkan bahwa Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh…?
UU PT tidak bisa diterapkan untuk koperasi khususnya dalam hal seperti tadi, modal tambahan dapat dituliskan juga dengan nama tambahan modal pihak lain
Kalau di akta koperasi tidak menyebutkan nominal lalu bagaimana min?
Di akta hanya terdapat uraian perolehan modal dasar itu dari simpanan-simpanan dll. Sedangkan jika mencari datanya, sudah tidak ada karena sudah lama sekali. Sejak tahun 1967
Jika koperasi maka hitungan modal berasal dari simpanan2 anggota yg terus menerus bs berubah tiap periodenya, nah itu akan langsung berpengaruh di Neraca tiap periodenya. Jika di SPT Tahunan maka yg kondisi ini tidak ditulis.
Bagaimana ketentuan terhadap usaha yang akan dijalankan atau thd investasi yg direncanakan…dibandingkan dgn modal dasar perusahaan. Apakah logika perusahaan akan sanggup berusaha di usaha yg membutuhkan investasi tinggi tapi dicek dari akte, modalnya hanya kecil
Mungkin-mungkin saja, tergantung skema bisnis yang dijalankan
Min kalau modal 1M, ditempatkan dan disetor 250jt, lalu 750 jutanya gmn yah min??
Kl lawan ny piutang pd modal 750jt, berarti nanti total modal 1M dan isi di SPT nya gmn yah min?
Isi SPT dari Modal sesuai Modal Awal dari akta
Min..mau tanya, kalau atas modal ditempatkan itu tidak dijurnal dulu krn uang blm disetorkan, jd tdk ada piutang pemegang saham, apakah dibolehkan menurut akuntansi dan perpajakan ?
Menurut akuntansi dan pajak boleh, menurut UU perseroan tidak bisa
Tidak bs krn total nilai modal yg tercantum di neraca tidak sama dengan akta pendirian atau bagaimana pak ? walaupun selisih tersebut memang belum disetorkan oleh pemegang saham. Secara pajak, apakah piutang pemegang saham(kekurangan uang yg blm disetorkan) tersebut masuk dalam kriteria hubungan istimewa ?
Di UU perseroan ada keharusan dalam jangka waktu tertentu untuk modalnya disetorkan semua sesuai dengan yang tertulis
Lalu, atas piutang pemegang saham tersebut, apakah termasuk dalam kriteria hubungan istimewa menurut pajak dan atau menurut psak no.7 di transkip lapkeu ?
Hubungan istimewanya betul namun transaksi ini bukan termasuk yang akan diuji nilai wajarnya dalam konteks yang dimaksud
Bagaimana jika ada perusahaan yang mencantumkan nilai modal di neraca berbeda dengan nilai modal yang tercatat di akta pendirian. Apa yang seharusnya perusahaan lakukan terkait pelaporan keuangannya?
Laporan keungannya dapat dibetulkan kembali
kalau untuk masalah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor untuk yayasan bagaimana kak?
hal ini akan sedikit berbeda, namun acuan umumnya pada modal awal yang akan digunakan sebagai modal dasar yang disetor semuanya
Min mau tanya, kalo belum pernah setor modal sama sekali gimana? Jadi cuma ada modal dasar dan modal yang ditempatkan. Misal modal dasar 100jt, modal yang ditempatkannya 25jt. Gimana tulis di neracanya?
Di passiva ditulis modal 100jt, lalu di aktiva ditulis kas 25jt dan piutang pemegang saham 75jt
Koq bisa masuk ke Kas min? kan 25 jt nya masih ditempatkan, belum disetor sama sekali .
mohon penjelsannya min?
oiya ada sdkit salah persepsi nih mimin, jadi modal ditempatkan ini mestinya sudah menjadi modal disetor penuh saat mendirikan perusahaan, sehingga akan tercatat menjadi kas, idealnya seperti itu
Jadi gmna min,apakah modal ditempatkan tidak terlampir didalam neraca?,karena kata Mimin modal tempat ini sudah menjadi modal disetor.
Terlampir di neraca ini maksudnya gmn ya?
Apakah hal ini berlaku juga perusahaan CV
Berlaku juga
Untuk laporan tahunan perpajakan modal dasar diisi pada form V sesuai dengan nama dan jumlah masing2 pemegang saham, untuk modal dasar diisi pada transkip kutipan laporan neraca-kewajiban, dan modal ditempatkan belum disetor masuk pengisian kolom mana y pada transkip kutipan laporan neraca-aktiva ?
Bisa masuk di aktiva sebagai piutang pemegang saham
Tanya idealnya ya
Modal dasar 1M
Modal ditempatkan 600jt
Model setor 500jt
Berarti kas 500, piutang 100 pada modal 600
1 thun berikutnya dilunasi 500jt akibatnya
Kas 1M (dianggap belum digunakan yg 500jt) pada modal 1M dan dibuat laporan perubahan modal, begitu ya min?
Dilunasi 500jt ini gmn maksudnya ya? Betul nantinya ada laporan perubahan modal
Maksudnya, ditahun berikutnya piutang 100jt dibayar + 400jtnya (1M-600jt)
Btw jangka waktu 1 tahun itu, penyetoran modal ditempatkan atau modal dasar ya min?
penyetoran modal ditempatkan
halo min, saya mau memastikan berarti modal yang ditempatkan dan yang disetor tersebut adalah modal yang akan menjadi kas perusahaan (biaya operasional) tahap awal ya? terimakasih.
kurang lebih seperti itu
Min saya mau tanya lagi, apabila yang ditempatkan diawal itu 25% dari modal, kemudian setelah satu bulan berjalan ada tambahan lagi sebesar 25% dari modal, apakah terkena pajak / potongan karena ditransfer dari rekening pribadi. Terimakasih.
Untuk laporan tahunan perpajakan modal dasar diisi pada form V sesuai dengan nama dan jumlah masing2 pemegang saham, untuk modal dasar diisi pada transkip kutipan laporan neraca-kewajiban, dan modal ditempatkan belum disetor masuk pengisian kolom mana y pada transkip kutipan laporan neraca-aktiva ?
Tahap pertama siapkan dulu Laporan Keuangan
kalau modal yang disetor tidak sesuai di akta, kalau masuk piutang pemegang saham, berarti di spt tahunan masuk kedalam piutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa ya pak? apakah akan dikenakan bunga?
betul masuknya di piutang hubungan istimewa, dalam konteks ini tidak dikenakan bunga, silahkan jg cocokan dengan regulasi UU Perseroan ya tentang kapan modal harus disetor penuh
Pak saya mau tny,
1. misal di akta tercantum Modal Dasar Rp. 1M dan Modal ditempatkan 250JT gmn cara pencatatan di Neraca y?
2. utk aset perusahaan jika bkn an.PT apakah bs masuk ke aset? walaupun an. pengurus perusahaan (direktur, komisaris?
thks,
Modal dituliskan semua sedangkan sisi aktiva dapat ditulis ada piutang untuk modal yg blm disetorkan
pertanyaan
1. apakah modal yg di setor blm di penuhi selama 6 bln perusahaan tersebut cacat hukum???
2. hutang perusahaan nantinya proses secara hukumnya bgmn???
1. tidak masalah
2. sifat hutang harus jelas jangka waktu pelunasannya dan nantinya tinggal direalisasikan
terimakasih atas komentar komentarnya agan.. saya ada sedikit kurang paham dengan “modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor”, bila saya baca komentar sebelumnya mengenai modal = kas.
jika saat pendirian pt modal dasar = kas itu bagaimana?
dalam artian memang sipendiri PT modal tersedia dan dimasukkan kas perusahaan sama dan tidak ada istilah modal ditempatkan dan modal disetor.
mohon pengarahannya min dan agan semua.
terimakasih
Modal = kas
Artinya bahwa modal perusahaan yang disetorkan oleh pemilik berupa Kas
Kalau terkait yang ditempatkan maka cocokan dengan angka yang tertera pada Akte Pendirian
Mau tanya admin,
Modal yg belum disetor/piutang perusahaan apakah akan dikenakan pajak kl belum disetor2 ke perusahaan?
Saya dapat info akan dikenakan pajak 2%perbulan apakah benar?
tidak dikenakan pajak atas modal yg belum disetor
Min mau nanya donk, Posisinya perusahaan begini
Modal dasar dalam akta : 20.000.000.000
Modal ditempatkan dlam akta : 5000.000.000
Cuman hingga sekarang belum disetor, namun ada Expense.
Sehingga total expense setiap bulan aku anggap sebagai pinjaman/ utang ke Pemegang saham dalam neraca.
Dan ada Aset yg diksh oleh perusahaan, itu yang aku anggap modal dlm neraca, salah ga ?
seharusnya gimana ya posisi dalam neraca Min? mohon penjelasannya
Nah ini dari awal kurang ideal, karena mestinya saat pendirian ada sejumlah nilai yang secara riil disetor apalagi ada expense, maka logikanya dari mana perusahaan dapat membayarkan expense tadi? apakah dari berhutang? logika sederhananya seperti kita belum punya uang tapi bisa beli jajan, ya bisa jika berhutang misalnya.
Namun, yang jadi kurang ideal lagi adalah hutang ke pemegang saham itu wajarnya ada saat perusahaan sudah menerima seluruh setoran modal namun masih kurang lagi pendanaannya maka barulah lebih logis jika mencari tambahan dari hutang.
Aset dikasih oleh perusahaan itu maksudnya apa? Perusahaan kasih aset ke siapa?
Betul Min. Logikanya sesharusnya emank seperti itu.
jd sekarang aku akui aja modal yang ditempatkan sebesar 5000.000.000 ke piutang pemegang saham, trus lawannya adalah Modal.
Nah si pemilik perusahaan ada membeli pribadi 2 aset laptop dan drone, trus di serahkan ke dalam perusahaan, tuh saya masukan dlam aset (D) dan Modal (k) bener ga min ?
Betul, bisa diperlakukan sebagai modal disetor saja tapi bntuknya bukan kas melainkan langsung aset
Terima kasih banyak min atas penjelasannya.
yang masuk kedalam Neraca adalah Modal Dasar atau Modal ditempatkan ya min? mohon penjelasannya
semua masuk, modal dasar yang belum semuanya ditempatkan tetap muncul dalam neraca
selamat sore, saya mau tanya, kalau di Akta Pendirian Modal Dasar Perseroan 5Milyar, Modal yang ditempatkan dan disetor 2Milyar, yang akan jadi acuan modal di Neraca, Modal Dasar 5Milyar atau Modal yang ditempatkan dan disetor 2Milyar iya? Dan untuk memenuhi syarat Pinjaman Pemegang Saham ke Perseroan Terbatas pada UU no 94 tahun 2010 pasal 12 ayat 1 point b itu menggunakan Modal Dasar Perseroan atau Modal yang ditempatkan dan disetor iya? Mohon bantuannya, Terimakasih
Acuannya dengan modal disetor, namun dalam jangka waktu tertentu semua modal dasar harus sudah disetorkan
selamat siang,
saya mau tanya untuk pp no 94 tahun 2010 pasal 12 ayat 1 ada 4 point untuk pinjaman pemegang saham tanpa bunga, itu modalnya modal dasar perseroan atau modal yang ditempatkan iya (Modal di Akta Pendirian).
Mohon bantuannya.
Terimakasih.
salah satu syaratnya adalah: modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.
jadi yg disebut adalah modal disetor, walaupun perlu diperhatikan juga tentang kewajiban minumum penyetoran modal yg sudah harus dilakukan
selamat malam min..
saya mau nnya .. modal yang tertera di neraca adalah modal dasar atau modal yang sudah ditempatkan ya?
soalnya saya baca di atas,, ada yang jawaban modal dasar, dan ada yang modal ditempatkan.
contoh kasus
Modal dasar 1M
Modal ditempatkan 750.000.000
Modal Disetor 500.000.000
Tentunya Modal yg akan di catat adalah
Bank 500.000.000
Piutang Pemegang saham 250.000.000
Modal 750.000.000
>>> bukannya dari kasus ini yang tertera di Neraca hanya modal ditempatkan?
Jika yang dineraca harus modal dasar sebesar 1M.
Sisa 250.000.000 di posisi debet harus di catat apa ya? apakah piutang pemegang saham kah? karena pada dasarnya ini modal belum tau siapa yg miliki..
Mohon masukan nya min..
Point mana yang harus dimasukan pada neraca saat pencatatan diatas ya.
TQ
Modal dasar bisa saja belum ditempatkan semua dan bisa saja sudah ditempatkan semua namun ada yg ditarik atau dipinjam lagi, untuk penulisan di Neraca memang mangacu pada modal ditempatkan, namun pada periode jangka waktu tertentu modal dasar harus selesai ditempatkan semua, idealnya arahnya begitu kira2, terima kasih
saham Portepel sisanya
jika modal dasar 500 juta, modal disetor 125 juta, modal ditempakan 125 juta
ada setoran modal melalui bank sebesar 125 juta.
Selisih antara modal dasar dengan modal disetor sebesar 375 juta catatnya bagaimana ?
ini mimin blm paham dengan angka-angka yang ditanyakan, setoran modal melalui bank itu tetap jadi modal disetor, selisih 375 dihitung dari mana ya?
saham Portepel sisanya,persentase tidak diikut sertakan
bagaimana menyuntik modal tanpa merubah akte? apakah perubahan akte sangat diperlukan?
suntikan modal tetap dilakukan dengan melakukan perubahan akta, tanpa itu hanya bs dilakukan dengan model pemberian pinjaman
model pemberian pinjaman bagaimana yaa maksudnya..?
pinjaman itu hutang, berbeda dengan modal, silahkan dapat mempelajari perbedaan antara hutang dan modal dalam suatu pembiayaan
apabila modal Perseroan Terbatas yang terbagi atas saham tersebut telah habis untuk
pembayaran utang karena Putusan Pailit, apakah harta kekayaan pribadi seorang direksi
dapat diminta untuk pembayaran utang Perseroan Terbatas tersebut?Analisislah!
ini yg ditanyakan dalam konteks utang perpajakan atau bagaimana? jika iya maka dalam perspektif pajak, pengurus suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban terkait utang perpajakan yang melekat pada entitas tersebut
Kalau di akta koperasi tidak menyebutkan nominal lalu bagaimana min?
Di akta hanya terdapat uraian perolehan modal dasar itu dari simpanan-simpanan dll. Sedangkan jika mencari datanya, sudah tidak ada karena sudah lama sekali. Sejak tahun 1967
Jika koperasi maka hitungan modal berasal dari simpanan-simpanan anggota yg terus menerus bs berubah tiap periodenya, nah itu akan langsung berpengaruh di Neraca tiap periodenya. Jika di SPT Tahunan maka yg kondisi ini tidak ditulis
Min apakah modal yang disetor sewaktu waktu bisa berkurang karena ditarik pemilik saham sehingga tidak sampai dari kewajiban minimal 25 persen minimal dari modal yang disetor, ini terkait dg syarat perijinan
Bisa berkurang sih secara prakteknya ya bisa, tp kl hubungannya dengan perijinan maka mimin ga bs komen
Halo min, saya ada mau tanya
1. Apakah modal dasar ini wajib dilunasi/disetorkan sepenuhnya oleh pemilik modal?
2. Jika Ya, apakah modal dasar memiliki batas waktu tertentu untuk sepenuhnya harus dilunaskan oleh pemilik modal?
3. Adakah sanksi apabila modal dasar tidak bisa sepenuhnya disetorkan oleh pemilik modal?
1. Ya
2. 1 tahun
3. Dari perspektif pajak tidak ada sanksi namun dari UU perseroan mungkin ada tp mimin blm menemukan lebih detilnya
Selamat Pagi min, izinkan saya bertanya. Jika ada piutang pemegang saham, apakah akan memengaruhi modal atau tidak ya? Jika iya, itu termasuk ke dalam modal apa?
Terima kasih mimin.
piutang ini kaitannya dengan ada bagian saham yg belum disetor sepenuhnya atau bukan? jika bukan maka tidak berhubungan dengan modal, jadi dilihat dulu ini piutang atas apa
Min, mau tanya bagaimana jurnalnya jika didalam akta terdapat modal dasar Rp 1.000.000.000,- dan modal disetor Rp 250.000.000,? dan bagaimana jurnalnya jika pemegang saham menyetorkan modal senilai Rp 2.500.000.000,- untuk mengisi kas perusahaan.
modal dasarnya lebih kecil dari modal yg sebenarnya disetor ini dihitung dulu selisihnya, nah selisih ini mau diakui sebagai tambahan modal atau hutang? kl ini blm ditentukan ya blm bs dijurnal
jika selisihnya diakui sebagai tambahan modal apakah harus merubah akta..?
jika diakui sebagai hutang bagaimanakah jurnalnya (selisihnya)?
jurnalnya hutang pada kas, menambah modal akan mengubah akta
YANG DICATAT SEBAGAI MODAL SETOR APA SAJA
yang nyata2 disetorkan, bisa uang ataupun non uang
Halo min,saya mau nanya nih
Kasusnya begini
Menambah modal dengan menyetorkan uaang tunai sebesar Rp.2.500.000 ke rek.BNI.
Ini jurnalny gimana min?
Terimakasih sebelumnya
Kas pada Modal
ijin bertanya terkait pemengang saham:
untuk piutang pemegang saham di Neraca jika di input di elemen transkrip laporan keuangan itu masuknya di akun apa yah? apakah masuk di akun PIUTANG USAHA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA atau masuk di akun PENYISIHAN PIUTANG RAGU-RAGU? dan ada gak dasar peraturannya?
dasar aturan sesuai PSAK dan dapat masuk ke Piutang Usaha Hubungan Istimewa
Admin, saya mau tanya.
Jika Modal Dasar di Perusahaan 1.000.000.000
Modal Ditempatkan 500.000.000
Berarti untuk Neraca :
Kas 500.000.000 ; Modal 500.000.000
atau
Kas 500.000.000
Piutang 500.000.000 ; Modal 1.000.000.000 ?
Mohon jawabannya ya admin, terimakasih
Kas 500.000.000 ; Modal 500.000.000
modal dasar 10 M. yang sdh disetor 3 M yg tercatat di LK Neraca baru 3 M. lalu ada inbreng senilai 7,5 M ( Kendaraan dan Inventaris ) ketika inbreng dicatat sebagai Asset dan Kewajiban PT.
apakah teknik pencatatan spt ini sdh benar dan untuk dok inbreng sebagai pendukung pencatannya bagaimana? mohon bantuanya
inbrengnya dicatat sebagai aset udah OK, tp knpa dicatat jg di kwajiban? ini setoran modal inbreng atau ngasih pinjaman jadinya? dokumen bebas aja yg penting jelas kronologisnya
kewajiban bagi PT atas inbreng yg diterimas sebagai asset dari pihak ketiga. bisa dikatakan dipinjamkan tapi dikemudian akan dibayarkan oleh PT dan diakui sebagai asset PT.apakah transaksi tsb sdh benar sesuai PSAK dan perpajakan.mohon bantuannya.
atau nilai inbreng di catat sebagai modal dan ada selisih 500 jt antara modal dasar vs. modal yg disetor cash dan inbreng.
Sblm masalah gmn mencatat, pastikan dl ini sifatnya pinjaman atau suntikan modal, stelah itu barulah pencatatannya yg mengikuti kondisinya
Izin admin,
Kasus nya seperti ini.
Apabila perusahaan mendapatkan sumbangan/diberikan aset berupa pabrik dari pihak ke 3 secara cuma-cuma (peralihan aset)
1. Apakah itu bisa dikategorikan sebagai penambahan modal?
2. Apabila iya, apakah harus ada perubahan anggaran dasar PT dan yang dirubah itu modal dasar atau modal ditempatkan?
3. Bagaimana perubahan status nilai saham yang ada di anggaran dasar? apakah secara otomatis nilai sahamnya bertambah?
Terimakasih
1. Hubungan dengan pihak yg memberi ini apa? Apakah dia memang pihak pemilik modal?
2. Cek dl poin 1, jika iya perlu perubahan akta
3. Tergantung model bisnisnya, pajak ga ngatur gmn menetapkan soal ini, pajak akan ngaturnya di sisi dampaknya
Hallo penulis, mau tanya dong. Bagaimana cara menentukan harga saham di pasar sekunder?
maaf, pertanyaan tidak terkait dengan bidang keilmuan pajak, tidak dapat dijawab disini
Min, mohon bantuannya
Jika ada modal ditempatkan sebesar 1M,
Modal disetor oleh pemegang saham 400 juta.
Bagaimana penulisan di neraca perusahaannya?
Dan bagaimana pelaporan di SPT Tahunannya?
Terima kasih
di neraca ada piutang pemegang saham sejumlah yg belum disetorkan, di SPT Tahunan tidak ada hal khusus
Admin, mohon info, ada kasus satu perusahaan mengambil alih satu perusahaan lain yg sudah berdiri dengan tetap menggunakan nama dr PT yg lama, hanya manajemen berubah total. Nah yg ingin saya tanyakan, untuk laporan keuangan PT lama itu harus tetap bersambung atau buat yg baru guna laporan perpajakannya.
Yg menjadi masalah, lap keuangan PT yg lama data2 nya hilang (katanya). Bagaimana mengatasi kasus seperti ini admin?
Terima kasih
silahkan didefinisikan dulu yg dimaksud dengan mengambil alih ini seperti apa dalam konteks akuntansinya, jika ini udah clear barulah bisa hal2 lainnya dibahas
Coba dipastikan dulu Bu, apakah ada perubahan modal pada saat pengambil alihan perusahaan ini,
Namun, jika hanya ada perubahan manajemen, Laporan keuangannya sebaiknya di lanjutkan saja dari yang lama dengan catatan dilakukan koreksi saldo awal untuk melanjutkan saldo dari laporan keuangan lama dengan angka yang seharusnya, jika data2 lama hilang, coba di koreksi saldo2 keuangan yang pasti2 saja dulu, seperti saldo bank pada akhir tahun laporan terakhir, untuk akun hutang dan piutang diusahakan untuk mendapatkan daftar rincian hutang piutang tersebut untuk dilakukan konfirmasi orang atau badan usaha yang terdaftar.
untuk persediaan bisa dilakukan penghitungan stok terkini dan di tracing ke belakang dari mutasi stok persediaan ke periode terakhir.
semua ini tidak hanya berdampak pada neraca namun juga laba rugi tahun lalu, sehingga bisa saja terdapat koreksi pada laba ditahan di neraca.
Namun, untuk potensi pajak untuk koreksi tersebut lebih baik tanya ke admin.
mau nanya min,
modal dasar perusahaan 2m
modal ditempatkan 1m
apakah kepemilikan nilai saham unit bidang usaha dihitung dari modal ditempatkan atau dari modal dasar perusahaan?
kepemilikan nilai saham unit bidang usaha itu apa ya maksudnya?
Halo Pak, Mohon bantuannya Pak, saya ingin menanyakan tentang akun modal pada CV,
Pada akun neraca di bagian ekuitas terdapat akun modal yang berisikan modal dari pemilik, namun pada periode berjalan terdapat penambahan modal dari pemilik ke CV tersebut berupa uang tunai dan non tunai (cash/asset),
Pertanyaannya, Bagaimana jurnal akuntansi yang sebaiknya dilakukan ya Pak?
Apakah penambahan aset(tunai/non tunai) pada CV tersebut di masukkan ke dalam akun modal yang sudah ada, ataukah dibuatkan akun baru pada ekuitas dengan nama akun “tambahan modal disetor” sehingga penambahan modal ini terpisah dengan modal awalnya Pak?
dan apakah terdapat potensi kena pajak pada jurnal tersebut Pak?
Mohon bantuannya Pak, saya sangat mengharapkan jawaban Bapak.
Terima kasih sebelumnya ya Pak
dapat dibuat dengan akun Tambahan Modal Disetor, aktivitas penambahan modal bukan objek pajak
selamat pagi, saya ingin bertanya. jka PT. ada tambahan modal di thn 2019 tapi sdh terlanjur dicatat di akun yg sama “modal” bukan di akun “tambahan modal disetor”, karena baru tahu harus dicatat di akun yang berbeda. bagaimana untuk laporan yg sdh dibuat? apakah yg hrs diperbaiki di tahun ini saja? tks
ini tidak ada masalah
selamat siang,
jadi tergabung semua di akun “modal” tidak masalah? atau tidak masalah diperbaiki di tahun 2021 ini, kak?
di akun modal tidak masalah dan mau pembetulan pun jg tidak masalah
Hallo min, jadi kalo Modal perseroan yang minimal disetor sebesar Rp. 20.000.000 itu termasuk modal apa?
Ini angka tertulis dari akte pendirian perusahaan atau apa?
Jadi, kalo ada pertanyaan tentang modal pendirian PT seperti dibawah ini , yang benar yang mana min, mohon bantuannya.
Modal perseroan yang minimal disetor sebesar Rp. 20.000.000 adalah modal ….
Pilih satu:
A. Modal yang ditempatkan
B. Modal usaha
C. Modal dasar
D. Modal yang disetor
yang C ^_^
Halo min mau tanya kalau modal di transfer berasal dari perusahaan induk, berarti jurnalnya kas lawannya pada sumber dana (nama perusahaan induknya itu) ya? lalu jurnal untuk mencatat modalnya bagaimana?
intinya ya kas pada modal, mau didetilkan lg ya silahkan
kalau diposisi Equity: (asumsi total modal di akta 1M)
-Modal disetor 250 juta
-Modal blm disetor -/- 750 juta
lalu nanti posisi di aktiva ada piutang pemegang saham 750 juta.
boleh gak min klo dibuat seperti ini?
di modal itu ga ada lagi keterangan blm disetor, dianggapnya ya udah semua barulah ada piutang di aset
Selamat pagi dan salam sehat..
Akta tertulis modal dasar Rp 100juta, kemudian pemilik menambahkan aset (peralatan dan kendaraan) sebagai modal sbs Rp 3 M..
Bagaimana cara pencatatan tambahan aset tersebut ? diakui sebagai modal apa ? apakah perlu perubahan akta ?
Matur nuwun
menambah aktiva dan menambah modal, idealnya perlu dengan merevisi akta
Pak kl cv di akte pendirian tidak tertera nilai modal justru yg ada di siup nya apakah sama bisa buat acuan utk nilai modal dasar dlm laporan keuangan
Ya bisa menggunakan itu
Min mohon petunjuk, jika pada akta CV Modal tidak ditentukan besarnya, apakah boleh di Neraca LK tertera nilai modal? jika boleh perlakuannya di SPT Tahunan nantinya di 1771 V daftar pemilik modal di isi sesuai neraca LK atau tidak ada sesuai akta?
Boleh, bisa diisi sesuai neraca
Salam,
Sy sdh lapor spt pribadi 2021, dgn status kurang bayar. Di bulan april, setelah di cek ulang ternyata masih ada pph yg belum terbayar. Jd sy rencana mau bayar kekurangannya. Apakah kekurangan bayar pph yg di jlnkan di bulan april di kenakan denda? Mohon petunjuknya. Terimakasih
jika kekurangan bayar itu terkait dengan PPh Pasal 29 Orang Pribadi tahun pajak 2021 maka akan ada sanksi bunga keterlambatan bayar
Kalau di akta CV tidak menyebutkan nominal modal lalu apakah boleh pada Neraca di laporan keuangan menuliskan nilai modalnya ?
Yes tetap ditulis
Penyetoran modal melebihi nilai modal ditempatkan, namun tidak melebihi modal dasar.
Apakah boleh diakui di neraca spt sebagai modal tanpa melakukan perubahan akta ?
Ya bisa dilakukan seperti ini
izin tanya pak, jika dalam laporan keuangan perusahaan modal dasarnya 100jt, modal yg ditempatkan dan disetor penuh 75jt, kemudian untuk mencari jumlah saham yg disetor dan diperdagangkan itu bagaimana?
Maksudnya “mencari jumlah saham yg disetor” itu apa?
Maksudnya mencari jumlah saham yg diperdagangkan di bursa itu bagaimana pak?
Mas mimin, perihal modal disetor atau di tempatkan, kalau saya biasanya pakai modal disetor Misal Modal dasar 2M, baru di setor 40% (800jt), maka di neraca saya hanya menulis 800jt modal =kas nya juga 800jt, tidak pernah saya munculin piutang hubungan istimewa di SPT OP Atau Badan, jadi kalau nanti ada penambahan modal disetor ya tinggal ikutin akta terbaru/perubahan. saya tanya ke AR namanya hutang piutang pemengang saham nanti kena bunga dan pajak. saya jadi pusing, pernah tanya ke konsultan pajak juga bilang nya masukin modal di setor saja dilaporan keuangan. nah pas baca postingan mimim jadi blunder lagi saya. sebenarnya aturan yg bener itu bagai mana? selama ini saya ikutin cara diatas modal di setor/ditempatkan bukan modal dasar. terus apakah saya harus pembetulan baik SPT badan dan OP
silahkan cocokan dengan UU Perseroan yaa, nanti akan ketemu gmn tentang angka modal yg tertulis di akta
Hallo Min. mengenai pertanyaan mba Dwi.
alangkah baiknya ditunjukan di undang undang perseroan ada di pasal berapa min.
agar kami tidak bingung..
terima kasih mimin..
Saya ingin bertanya, apabila modal di akta (modal dasar) adl 1M tapi yang baru disetor adalah 50jt. Sesuai dengan bacaan di atas kan seharusnya 25% tp dalam kasus saya yg disetor baru 5% nya saja. Apakah itu akan bermasalah?
Kedua, saya ingin lebih memastikan lagi berarti di neraca
AKTIVA:
Kas 50jt
Piutang Pemegang Saham 950jt
MODAL
Modal Dasar 1M
Apakah sudah benar? Terima kasih banyak sebelumnya.
Pertama, Ya masalah
Kedua, Ya sudah benar
Selamat siang min, saya ingin bertanya mohon dibantu yh min.
Kami telah mendirikan perusahaan selama 2 tahun dan terdaftar sebagai PKP. Kami telah melaporkan pajak tahunan pada tahun pertama. Kemudian, dipertengahan tahun kedua investor (satu-satunya) menarik sebagian besar modalnya. Bagaimana kami melaporkannya pada laporan keuangan?
melaporkan apanya? semua aktivitas keuangan akan tercermin dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi, ini akan dilampirkan di spt tahunan
Maksud sy, modal dasar yg ditarik investor itu masuknya di laporan keuangan sebagai ap yh min, beban, biaya, atau apa? Maaf min, sy blm pernah belajar akuntansi. Saat ini sy hanya learning by doing. Jd maaf klo sy banyak tidak mengertinya🙏😇
Modal yg ditarik akan mengurangi modal awal
mohon arahan mengenai pencatatan modal kerja diluar modal saham. dimana modal kerja tersebut diberikan oleh pemegang saham. jika nanti sudah ada keuntungan, maka modal kerja tersebut harus dikembalikan lagi kepada pemegang saham.
apakah boleh pencatatannya sbb.
Kas/Bank 1M
Modal Kerja 1M
iya betul
Halo min mau tanya.
klo modal dasar nya 1.000.000.000.
Modal di tempatkan & disetornya 600.000.000
Perlakuan/Jurnalnya gimana ya min?
Mohon penjelasannya.
Terima Kasih
Kas pada Modal senilai yg ditempatkan
Saya mohon pencerahannya untuk modal saham yang telah disetorkan di tahun 2020 ke PT yang didirikan dengan tujuan mendukung kegiatan yayasan. Namun akibat pandemik Covid-19, PT tersebut tidak pernah aktif. Modal saham yang disetor habis untuk membayar gaji personel PT. Sekarang PT tersebut sudah ditinggalkan personelnya yang mencari nafkah ditempat lain. Apakah modal saham tersebut harus dicatat di neraca ? Terima kasih.
tetap dicatat di neraca
Salam,
Mohon petunjuk berhubung saya sangat awam dalam pelaporan keuangan sementara saya ditugaskan untuk mengerjakannya:
apakah jumlah modal investasi perlu dimunculkan pada laporan neraca di bagian aktiva setiap tahun ? Semisal, investasi ditanamkan ke perusahaan lain di tahun 2021 sebesar Rp 200juta, apakah di tahun 2022 perlu dimunculkan lagi?
Terima kasih atas bantuannya.
dicantumkan di Neraca, tetap exist sepanjang investasinya masih ada