Apa Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor?

Perkembangan yang begitu masif pada bisnis-bisnis startup membuat kita juga perlu belajar dan mengenal bagaimana pengelolaan pendanaan mereka, khususnya terkait dengan pendirian sebuah entitas perusahaan. Sering kali nilai perusahaan startup dapat mencapai angka sangat yang tinggi dan untuk mencapainya diperlukan juga investasi yang tinggi. Kesuksesan perkembangan bisnis startup tidak lepas dari pendanaan investor. Umumnya, pendanaan akan digunakan sebagai modal untuk pengembangan teknologi. Model bisnis perusahaan startup sangat kental dengan basis teknologi.Di sisi lain untuk bisa mengembangkannya diperlukan tidak hanya sekedar kemampuan atau skill namun juga ketercukupan pendanaan.

Pendanaan atau modal dibedakan menjadi berbagai macam jenis. Menurut bentuknya, modal dapat berbentuk berupa uang dan barang. Modal yang berbentuk barang contohnya peralatan kantor, atau kendaraan. Menurut sifatnya, modal dapat dibedakan menjadi modal tetap dan modal lancar. Modal tetap contohnya adalah modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali masa produksi, misalnya mesin, kendaraan, dan gedung. Sementara modal lancar adalah modal yang habis dalam satu kali proses produksi, misalnya bahan baku, kertas, dan bahan bakar mesin. Modal menurut sumbernya terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri merupakan modal yang berasal dari pemilik perusahaan, sedangkan modal pinjaman adalah modal yang berasal dari dana pinjaman, contohnya dari bank.

Selain itu, dalam aturan tentang pendirian perusahaan, modal juga akan dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal Dasar merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang disebut dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian. Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.

Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dengan kata lain, Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi. Jadi dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk disediakan oleh para pemilik modal. Dengan kata lain, keuangan perusahaan yang awalnya 0 atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih dijanjikan untuk tersedia.

Modal Disetor adalah modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan. Jadi, Modal Disetor adalah modal yang secara nyata telah disetor kepada perusahaan. Jika atas nilai modal telah diberikan dari pemilik modal kepada perusahaan maka nilai tersebut menjadi milik perusahaan dan tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dengan kata lain perusahaan mendapatkan fresh money dari pemilik modal. Atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan.

Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yaitu ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 500 juta dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan. Jika modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp 500 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor.

Sesuai Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan. Contohnya, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis bahwa terdapat modal sebesar Rp 1M. Maka, minimal 25% dari Rp 1M tersebut yaitu Rp 250 juta harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan berdiri. Jumlah tersebut adalah jumlah minimal, sehingga jika ingin menempatkan dan menyetorkan modal lebih dari Rp 250 juta, tentu saja boleh.

Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor. Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Admin FlazzTax.com

182 Comments

  1. apakah atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan bisa dikenakan bunga ??

      1. Bagaimana jika ada kesalahan tulis modal saham di akte pendirian?
        Bagaimana cara merevisi akte pendirian yg salah tulis?
        Dan bagaimana dg pelaporan spt tahunannya?

          1. Revisi akte nya berkata ” Perubahan Modal saham yg disetor dikarenakan kesalahan penulisan? Seperti itukah?

          2. Apabila pemilik modal menarik modal nya dengan cara di cicil selama 2 th sampai habis, bagai mana status kepemilikannnya. Di akta

    1. Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan. Jadi yang akan tertulis di SPT Tahunan bukan semata-mata langsung disalin dari jumlah yang tertulis pada Akta Pendirian.

  2. Sy msh bungung ya, misalnya contoh saham yg di tempat khan sesuai akta 5Mdan baru di setor 2M, pada neraca, modal ternyantum 5M, kalau 2M ternyantum di modal di setor maka yg 3M di hutang khan ini ga balance dunk 3Mnya lawan transaksinya apa

    1. Mohon maaf sedikit menambahkan klarifikasi, begini: yang pertama dalam keadaan standar modal yang sudah disetor akan dicatat di Neraca sebagai Kas dengan lawan akunnya yaitu Modal; yang kedua dalam kondisi masih terdapat sisa modal belum disetor maka dicatat di Neraca sebagai Piutang Pemegang Saham dengan lawan akunnya yaitu Modal. Hutang yang dimaksud di atas adalah Hutang dari sisi pemegang saham yang masih memiliki kewajiban kepada perusahaan.

          1. ijin menambahkan kang

            kasus modal dasar sesuai akta 5M

            Modal Ditempatkan 2M saya anggap Sudah Disetor 2M sehingga tidak menjadi Hutang Modal (karena tidak ada selisih antara modal ditanamkan dengan modal disetor)

            Pencatatan
            Asset :
            Kas 2M
            Piutang Pemegang Saham 3M

            Modal
            Modal Dasar 5M

            Modal Disetor 2M (Tidak usah dimasukan pada modal karena sudah memasukan modal dasar keseluruhan yaitu 5M)

            Sehingga Asset = Modal

            Pencatatan Lain Dapat Ditulis
            Asset :
            Kas 2M

            Modal :
            Modal Disetor 2M

          2. Saya masi bingung bagaimana jika pada rekening koran terdapat modal 200jt tetapi modal tersebut harus dikembalikan seluruhnya kepada klien sebagai jaminan, modal ini termasuk apa??

        1. kalo untuk hutang modal itu untuk kasus
          Modal Dasar 5M
          Modal Ditanamkan 3M
          Modal Disetor 2M

          Maka Pencatatan
          Asset :
          Kas 2M
          Piutang Pemegang Saham 3M

          Kewajiban & Modal :
          Hutang Pemegang Saham 3M
          Modal Disetor 2M

          Jika Nanti 3M sudah dibayarkan maka akan menjadi Pada Asset Saldo Kas 5M

          Modal Disetor 2M berubah menjadi Modal Dasar 5M

      1. Jadi kalau misal total seluruh modal 1M, disetor 250jt, lalu ditempatkan 750jt yang di neraca jadi Kas 250jt, piutang 750jt, dan modal 1M. Apa betul?

    1. Ko ada Hutang, analisisnya kayak gini. Kalau pendiri/pemegang saham menyanggupi untuk membayar itu udah termasuk saham ditempatkan.
      Jurnal :
      Piutang Pemegang saham 5M
      Modal ditempatkan. 5M
      Jika disetor hanya 50%, maka jurnalnya:
      Kas. 2.5M
      Piutang Pemegang saham. 2.5M
      Jika semua modal ditempatkan disetor lunas, maka Jurnalnya:
      Kas. 2.5M
      Piutang Pemegang Saham. 2.5M
      Modal ditempatkan. 5M
      Modal Disetor. 5M

      1. ini gak balance donk??
        aktiva (kas+piutang total 2,5+2,5 = 5M
        pasiva (modal ditempatkan +modal disetor) 5M+5M =10M
        bagaimana om?

  3. Ini kan PT min, kalau koperasi bagaimana? Di akta tertulis modal yang disetor Rp 11jt dari simpanan wajib n simpanan pokok anggota koperasi pada saat pembentukan awal koperasi… kemudian saya ada dana dari pihak ketiga senilai Rp 100jt dengan pemahaman dia akan menerima dana bagi hasil senilai 40% artinya modal dasar Rp 250jt….

    apakah bisa saya tulis Modal Awal Rp 250jt, Modal Ditempatkan Rp 100jt, dan Modal Disetor Rp 11jt…. mengingat uang Rp 100 jt tadi bukan hanya sebagai kas koperasi tapi untuk pembiayaan sewa kantor dll…

    sementara di UU PT Pasal 33 disebutkan bahwa Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh…?

    1. UU PT tidak bisa diterapkan untuk koperasi khususnya dalam hal seperti tadi, modal tambahan dapat dituliskan juga dengan nama tambahan modal pihak lain

    2. Kalau di akta koperasi tidak menyebutkan nominal lalu bagaimana min?
      Di akta hanya terdapat uraian perolehan modal dasar itu dari simpanan-simpanan dll. Sedangkan jika mencari datanya, sudah tidak ada karena sudah lama sekali. Sejak tahun 1967

      1. Jika koperasi maka hitungan modal berasal dari simpanan2 anggota yg terus menerus bs berubah tiap periodenya, nah itu akan langsung berpengaruh di Neraca tiap periodenya. Jika di SPT Tahunan maka yg kondisi ini tidak ditulis.

  4. Bagaimana ketentuan terhadap usaha yang akan dijalankan atau thd investasi yg direncanakan…dibandingkan dgn modal dasar perusahaan. Apakah logika perusahaan akan sanggup berusaha di usaha yg membutuhkan investasi tinggi tapi dicek dari akte, modalnya hanya kecil

  5. Min kalau modal 1M, ditempatkan dan disetor 250jt, lalu 750 jutanya gmn yah min??
    Kl lawan ny piutang pd modal 750jt, berarti nanti total modal 1M dan isi di SPT nya gmn yah min?

  6. Min..mau tanya, kalau atas modal ditempatkan itu tidak dijurnal dulu krn uang blm disetorkan, jd tdk ada piutang pemegang saham, apakah dibolehkan menurut akuntansi dan perpajakan ?

      1. Tidak bs krn total nilai modal yg tercantum di neraca tidak sama dengan akta pendirian atau bagaimana pak ? walaupun selisih tersebut memang belum disetorkan oleh pemegang saham. Secara pajak, apakah piutang pemegang saham(kekurangan uang yg blm disetorkan) tersebut masuk dalam kriteria hubungan istimewa ?

          1. Lalu, atas piutang pemegang saham tersebut, apakah termasuk dalam kriteria hubungan istimewa menurut pajak dan atau menurut psak no.7 di transkip lapkeu ?

  7. Bagaimana jika ada perusahaan yang mencantumkan nilai modal di neraca berbeda dengan nilai modal yang tercatat di akta pendirian. Apa yang seharusnya perusahaan lakukan terkait pelaporan keuangannya?

  8. Min mau tanya, kalo belum pernah setor modal sama sekali gimana? Jadi cuma ada modal dasar dan modal yang ditempatkan. Misal modal dasar 100jt, modal yang ditempatkannya 25jt. Gimana tulis di neracanya?

          1. Jadi gmna min,apakah modal ditempatkan tidak terlampir didalam neraca?,karena kata Mimin modal tempat ini sudah menjadi modal disetor.

  9. Untuk laporan tahunan perpajakan modal dasar diisi pada form V sesuai dengan nama dan jumlah masing2 pemegang saham, untuk modal dasar diisi pada transkip kutipan laporan neraca-kewajiban, dan modal ditempatkan belum disetor masuk pengisian kolom mana y pada transkip kutipan laporan neraca-aktiva ?

    1. Tanya idealnya ya
      Modal dasar 1M
      Modal ditempatkan 600jt
      Model setor 500jt
      Berarti kas 500, piutang 100 pada modal 600
      1 thun berikutnya dilunasi 500jt akibatnya
      Kas 1M (dianggap belum digunakan yg 500jt) pada modal 1M dan dibuat laporan perubahan modal, begitu ya min?

        1. Maksudnya, ditahun berikutnya piutang 100jt dibayar + 400jtnya (1M-600jt)

          Btw jangka waktu 1 tahun itu, penyetoran modal ditempatkan atau modal dasar ya min?

    2. halo min, saya mau memastikan berarti modal yang ditempatkan dan yang disetor tersebut adalah modal yang akan menjadi kas perusahaan (biaya operasional) tahap awal ya? terimakasih.

        1. Min saya mau tanya lagi, apabila yang ditempatkan diawal itu 25% dari modal, kemudian setelah satu bulan berjalan ada tambahan lagi sebesar 25% dari modal, apakah terkena pajak / potongan karena ditransfer dari rekening pribadi. Terimakasih.

  10. Untuk laporan tahunan perpajakan modal dasar diisi pada form V sesuai dengan nama dan jumlah masing2 pemegang saham, untuk modal dasar diisi pada transkip kutipan laporan neraca-kewajiban, dan modal ditempatkan belum disetor masuk pengisian kolom mana y pada transkip kutipan laporan neraca-aktiva ?

  11. kalau modal yang disetor tidak sesuai di akta, kalau masuk piutang pemegang saham, berarti di spt tahunan masuk kedalam piutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa ya pak? apakah akan dikenakan bunga?

  12. Pak saya mau tny,
    1. misal di akta tercantum Modal Dasar Rp. 1M dan Modal ditempatkan 250JT gmn cara pencatatan di Neraca y?
    2. utk aset perusahaan jika bkn an.PT apakah bs masuk ke aset? walaupun an. pengurus perusahaan (direktur, komisaris?

    thks,

  13. pertanyaan
    1. apakah modal yg di setor blm di penuhi selama 6 bln perusahaan tersebut cacat hukum???
    2. hutang perusahaan nantinya proses secara hukumnya bgmn???

  14. terimakasih atas komentar komentarnya agan.. saya ada sedikit kurang paham dengan “modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor”, bila saya baca komentar sebelumnya mengenai modal = kas.
    jika saat pendirian pt modal dasar = kas itu bagaimana?

    dalam artian memang sipendiri PT modal tersedia dan dimasukkan kas perusahaan sama dan tidak ada istilah modal ditempatkan dan modal disetor.

    mohon pengarahannya min dan agan semua.
    terimakasih

    1. Mau tanya admin,
      Modal yg belum disetor/piutang perusahaan apakah akan dikenakan pajak kl belum disetor2 ke perusahaan?
      Saya dapat info akan dikenakan pajak 2%perbulan apakah benar?

  15. Min mau nanya donk, Posisinya perusahaan begini
    Modal dasar dalam akta : 20.000.000.000
    Modal ditempatkan dlam akta : 5000.000.000

    Cuman hingga sekarang belum disetor, namun ada Expense.
    Sehingga total expense setiap bulan aku anggap sebagai pinjaman/ utang ke Pemegang saham dalam neraca.

    Dan ada Aset yg diksh oleh perusahaan, itu yang aku anggap modal dlm neraca, salah ga ?

    seharusnya gimana ya posisi dalam neraca Min? mohon penjelasannya

    1. Nah ini dari awal kurang ideal, karena mestinya saat pendirian ada sejumlah nilai yang secara riil disetor apalagi ada expense, maka logikanya dari mana perusahaan dapat membayarkan expense tadi? apakah dari berhutang? logika sederhananya seperti kita belum punya uang tapi bisa beli jajan, ya bisa jika berhutang misalnya.

      Namun, yang jadi kurang ideal lagi adalah hutang ke pemegang saham itu wajarnya ada saat perusahaan sudah menerima seluruh setoran modal namun masih kurang lagi pendanaannya maka barulah lebih logis jika mencari tambahan dari hutang.

      Aset dikasih oleh perusahaan itu maksudnya apa? Perusahaan kasih aset ke siapa?

      1. Betul Min. Logikanya sesharusnya emank seperti itu.
        jd sekarang aku akui aja modal yang ditempatkan sebesar 5000.000.000 ke piutang pemegang saham, trus lawannya adalah Modal.

        Nah si pemilik perusahaan ada membeli pribadi 2 aset laptop dan drone, trus di serahkan ke dalam perusahaan, tuh saya masukan dlam aset (D) dan Modal (k) bener ga min ?

  16. selamat sore, saya mau tanya, kalau di Akta Pendirian Modal Dasar Perseroan 5Milyar, Modal yang ditempatkan dan disetor 2Milyar, yang akan jadi acuan modal di Neraca, Modal Dasar 5Milyar atau Modal yang ditempatkan dan disetor 2Milyar iya? Dan untuk memenuhi syarat Pinjaman Pemegang Saham ke Perseroan Terbatas pada UU no 94 tahun 2010 pasal 12 ayat 1 point b itu menggunakan Modal Dasar Perseroan atau Modal yang ditempatkan dan disetor iya? Mohon bantuannya, Terimakasih

  17. selamat siang,

    saya mau tanya untuk pp no 94 tahun 2010 pasal 12 ayat 1 ada 4 point untuk pinjaman pemegang saham tanpa bunga, itu modalnya modal dasar perseroan atau modal yang ditempatkan iya (Modal di Akta Pendirian).
    Mohon bantuannya.

    Terimakasih.

    1. salah satu syaratnya adalah: modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya.

      jadi yg disebut adalah modal disetor, walaupun perlu diperhatikan juga tentang kewajiban minumum penyetoran modal yg sudah harus dilakukan

  18. selamat malam min..
    saya mau nnya .. modal yang tertera di neraca adalah modal dasar atau modal yang sudah ditempatkan ya?
    soalnya saya baca di atas,, ada yang jawaban modal dasar, dan ada yang modal ditempatkan.

    contoh kasus
    Modal dasar 1M
    Modal ditempatkan 750.000.000
    Modal Disetor 500.000.000

    Tentunya Modal yg akan di catat adalah
    Bank 500.000.000
    Piutang Pemegang saham 250.000.000
    Modal 750.000.000
    >>> bukannya dari kasus ini yang tertera di Neraca hanya modal ditempatkan?

    Jika yang dineraca harus modal dasar sebesar 1M.
    Sisa 250.000.000 di posisi debet harus di catat apa ya? apakah piutang pemegang saham kah? karena pada dasarnya ini modal belum tau siapa yg miliki..

    Mohon masukan nya min..
    Point mana yang harus dimasukan pada neraca saat pencatatan diatas ya.
    TQ

    1. Modal dasar bisa saja belum ditempatkan semua dan bisa saja sudah ditempatkan semua namun ada yg ditarik atau dipinjam lagi, untuk penulisan di Neraca memang mangacu pada modal ditempatkan, namun pada periode jangka waktu tertentu modal dasar harus selesai ditempatkan semua, idealnya arahnya begitu kira2, terima kasih

  19. jika modal dasar 500 juta, modal disetor 125 juta, modal ditempakan 125 juta

    ada setoran modal melalui bank sebesar 125 juta.

    Selisih antara modal dasar dengan modal disetor sebesar 375 juta catatnya bagaimana ?

  20. apabila modal Perseroan Terbatas yang terbagi atas saham tersebut telah habis untuk
    pembayaran utang karena Putusan Pailit, apakah harta kekayaan pribadi seorang direksi
    dapat diminta untuk pembayaran utang Perseroan Terbatas tersebut?Analisislah!

    1. ini yg ditanyakan dalam konteks utang perpajakan atau bagaimana? jika iya maka dalam perspektif pajak, pengurus suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban terkait utang perpajakan yang melekat pada entitas tersebut

  21. Kalau di akta koperasi tidak menyebutkan nominal lalu bagaimana min?
    Di akta hanya terdapat uraian perolehan modal dasar itu dari simpanan-simpanan dll. Sedangkan jika mencari datanya, sudah tidak ada karena sudah lama sekali. Sejak tahun 1967

    1. Jika koperasi maka hitungan modal berasal dari simpanan-simpanan anggota yg terus menerus bs berubah tiap periodenya, nah itu akan langsung berpengaruh di Neraca tiap periodenya. Jika di SPT Tahunan maka yg kondisi ini tidak ditulis

  22. Min apakah modal yang disetor sewaktu waktu bisa berkurang karena ditarik pemilik saham sehingga tidak sampai dari kewajiban minimal 25 persen minimal dari modal yang disetor, ini terkait dg syarat perijinan

  23. Halo min, saya ada mau tanya

    1. Apakah modal dasar ini wajib dilunasi/disetorkan sepenuhnya oleh pemilik modal?
    2. Jika Ya, apakah modal dasar memiliki batas waktu tertentu untuk sepenuhnya harus dilunaskan oleh pemilik modal?
    3. Adakah sanksi apabila modal dasar tidak bisa sepenuhnya disetorkan oleh pemilik modal?

  24. Selamat Pagi min, izinkan saya bertanya. Jika ada piutang pemegang saham, apakah akan memengaruhi modal atau tidak ya? Jika iya, itu termasuk ke dalam modal apa?
    Terima kasih mimin.

  25. Min, mau tanya bagaimana jurnalnya jika didalam akta terdapat modal dasar Rp 1.000.000.000,- dan modal disetor Rp 250.000.000,? dan bagaimana jurnalnya jika pemegang saham menyetorkan modal senilai Rp 2.500.000.000,- untuk mengisi kas perusahaan.

    1. modal dasarnya lebih kecil dari modal yg sebenarnya disetor ini dihitung dulu selisihnya, nah selisih ini mau diakui sebagai tambahan modal atau hutang? kl ini blm ditentukan ya blm bs dijurnal

      1. jika selisihnya diakui sebagai tambahan modal apakah harus merubah akta..?

        jika diakui sebagai hutang bagaimanakah jurnalnya (selisihnya)?

  26. Halo min,saya mau nanya nih
    Kasusnya begini
    Menambah modal dengan menyetorkan uaang tunai sebesar Rp.2.500.000 ke rek.BNI.
    Ini jurnalny gimana min?
    Terimakasih sebelumnya

  27. ijin bertanya terkait pemengang saham:
    untuk piutang pemegang saham di Neraca jika di input di elemen transkrip laporan keuangan itu masuknya di akun apa yah? apakah masuk di akun PIUTANG USAHA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA atau masuk di akun PENYISIHAN PIUTANG RAGU-RAGU? dan ada gak dasar peraturannya?

  28. Admin, saya mau tanya.
    Jika Modal Dasar di Perusahaan 1.000.000.000
    Modal Ditempatkan 500.000.000
    Berarti untuk Neraca :
    Kas 500.000.000 ; Modal 500.000.000
    atau
    Kas 500.000.000
    Piutang 500.000.000 ; Modal 1.000.000.000 ?
    Mohon jawabannya ya admin, terimakasih

  29. modal dasar 10 M. yang sdh disetor 3 M yg tercatat di LK Neraca baru 3 M. lalu ada inbreng senilai 7,5 M ( Kendaraan dan Inventaris ) ketika inbreng dicatat sebagai Asset dan Kewajiban PT.
    apakah teknik pencatatan spt ini sdh benar dan untuk dok inbreng sebagai pendukung pencatannya bagaimana? mohon bantuanya

      1. kewajiban bagi PT atas inbreng yg diterimas sebagai asset dari pihak ketiga. bisa dikatakan dipinjamkan tapi dikemudian akan dibayarkan oleh PT dan diakui sebagai asset PT.apakah transaksi tsb sdh benar sesuai PSAK dan perpajakan.mohon bantuannya.
        atau nilai inbreng di catat sebagai modal dan ada selisih 500 jt antara modal dasar vs. modal yg disetor cash dan inbreng.

  30. Izin admin,
    Kasus nya seperti ini.
    Apabila perusahaan mendapatkan sumbangan/diberikan aset berupa pabrik dari pihak ke 3 secara cuma-cuma (peralihan aset)

    1. Apakah itu bisa dikategorikan sebagai penambahan modal?
    2. Apabila iya, apakah harus ada perubahan anggaran dasar PT dan yang dirubah itu modal dasar atau modal ditempatkan?
    3. Bagaimana perubahan status nilai saham yang ada di anggaran dasar? apakah secara otomatis nilai sahamnya bertambah?

    Terimakasih

    1. 1. Hubungan dengan pihak yg memberi ini apa? Apakah dia memang pihak pemilik modal?
      2. Cek dl poin 1, jika iya perlu perubahan akta
      3. Tergantung model bisnisnya, pajak ga ngatur gmn menetapkan soal ini, pajak akan ngaturnya di sisi dampaknya

  31. Min, mohon bantuannya
    Jika ada modal ditempatkan sebesar 1M,
    Modal disetor oleh pemegang saham 400 juta.
    Bagaimana penulisan di neraca perusahaannya?
    Dan bagaimana pelaporan di SPT Tahunannya?
    Terima kasih

  32. Admin, mohon info, ada kasus satu perusahaan mengambil alih satu perusahaan lain yg sudah berdiri dengan tetap menggunakan nama dr PT yg lama, hanya manajemen berubah total. Nah yg ingin saya tanyakan, untuk laporan keuangan PT lama itu harus tetap bersambung atau buat yg baru guna laporan perpajakannya.
    Yg menjadi masalah, lap keuangan PT yg lama data2 nya hilang (katanya). Bagaimana mengatasi kasus seperti ini admin?
    Terima kasih

    1. Coba dipastikan dulu Bu, apakah ada perubahan modal pada saat pengambil alihan perusahaan ini,
      Namun, jika hanya ada perubahan manajemen, Laporan keuangannya sebaiknya di lanjutkan saja dari yang lama dengan catatan dilakukan koreksi saldo awal untuk melanjutkan saldo dari laporan keuangan lama dengan angka yang seharusnya, jika data2 lama hilang, coba di koreksi saldo2 keuangan yang pasti2 saja dulu, seperti saldo bank pada akhir tahun laporan terakhir, untuk akun hutang dan piutang diusahakan untuk mendapatkan daftar rincian hutang piutang tersebut untuk dilakukan konfirmasi orang atau badan usaha yang terdaftar.
      untuk persediaan bisa dilakukan penghitungan stok terkini dan di tracing ke belakang dari mutasi stok persediaan ke periode terakhir.
      semua ini tidak hanya berdampak pada neraca namun juga laba rugi tahun lalu, sehingga bisa saja terdapat koreksi pada laba ditahan di neraca.
      Namun, untuk potensi pajak untuk koreksi tersebut lebih baik tanya ke admin.

  33. mau nanya min,
    modal dasar perusahaan 2m
    modal ditempatkan 1m

    apakah kepemilikan nilai saham unit bidang usaha dihitung dari modal ditempatkan atau dari modal dasar perusahaan?

  34. Halo Pak, Mohon bantuannya Pak, saya ingin menanyakan tentang akun modal pada CV,

    Pada akun neraca di bagian ekuitas terdapat akun modal yang berisikan modal dari pemilik, namun pada periode berjalan terdapat penambahan modal dari pemilik ke CV tersebut berupa uang tunai dan non tunai (cash/asset),
    Pertanyaannya, Bagaimana jurnal akuntansi yang sebaiknya dilakukan ya Pak?
    Apakah penambahan aset(tunai/non tunai) pada CV tersebut di masukkan ke dalam akun modal yang sudah ada, ataukah dibuatkan akun baru pada ekuitas dengan nama akun “tambahan modal disetor” sehingga penambahan modal ini terpisah dengan modal awalnya Pak?
    dan apakah terdapat potensi kena pajak pada jurnal tersebut Pak?

    Mohon bantuannya Pak, saya sangat mengharapkan jawaban Bapak.
    Terima kasih sebelumnya ya Pak

      1. selamat pagi, saya ingin bertanya. jka PT. ada tambahan modal di thn 2019 tapi sdh terlanjur dicatat di akun yg sama “modal” bukan di akun “tambahan modal disetor”, karena baru tahu harus dicatat di akun yang berbeda. bagaimana untuk laporan yg sdh dibuat? apakah yg hrs diperbaiki di tahun ini saja? tks

          1. selamat siang,
            jadi tergabung semua di akun “modal” tidak masalah? atau tidak masalah diperbaiki di tahun 2021 ini, kak?

      1. Jadi, kalo ada pertanyaan tentang modal pendirian PT seperti dibawah ini , yang benar yang mana min, mohon bantuannya.

        Modal perseroan yang minimal disetor sebesar Rp. 20.000.000 adalah modal ….

        Pilih satu:

        A. Modal yang ditempatkan

        B. Modal usaha

        C. Modal dasar

        D. Modal yang disetor

  35. Halo min mau tanya kalau modal di transfer berasal dari perusahaan induk, berarti jurnalnya kas lawannya pada sumber dana (nama perusahaan induknya itu) ya? lalu jurnal untuk mencatat modalnya bagaimana?

      1. kalau diposisi Equity: (asumsi total modal di akta 1M)
        -Modal disetor 250 juta
        -Modal blm disetor -/- 750 juta

        lalu nanti posisi di aktiva ada piutang pemegang saham 750 juta.

        boleh gak min klo dibuat seperti ini?

  36. Selamat pagi dan salam sehat..
    Akta tertulis modal dasar Rp 100juta, kemudian pemilik menambahkan aset (peralatan dan kendaraan) sebagai modal sbs Rp 3 M..
    Bagaimana cara pencatatan tambahan aset tersebut ? diakui sebagai modal apa ? apakah perlu perubahan akta ?
    Matur nuwun

  37. Pak kl cv di akte pendirian tidak tertera nilai modal justru yg ada di siup nya apakah sama bisa buat acuan utk nilai modal dasar dlm laporan keuangan

  38. Min mohon petunjuk, jika pada akta CV Modal tidak ditentukan besarnya, apakah boleh di Neraca LK tertera nilai modal? jika boleh perlakuannya di SPT Tahunan nantinya di 1771 V daftar pemilik modal di isi sesuai neraca LK atau tidak ada sesuai akta?

  39. Salam,
    Sy sdh lapor spt pribadi 2021, dgn status kurang bayar. Di bulan april, setelah di cek ulang ternyata masih ada pph yg belum terbayar. Jd sy rencana mau bayar kekurangannya. Apakah kekurangan bayar pph yg di jlnkan di bulan april di kenakan denda? Mohon petunjuknya. Terimakasih

  40. Kalau di akta CV tidak menyebutkan nominal modal lalu apakah boleh pada Neraca di laporan keuangan menuliskan nilai modalnya ?

  41. Penyetoran modal melebihi nilai modal ditempatkan, namun tidak melebihi modal dasar.
    Apakah boleh diakui di neraca spt sebagai modal tanpa melakukan perubahan akta ?

  42. izin tanya pak, jika dalam laporan keuangan perusahaan modal dasarnya 100jt, modal yg ditempatkan dan disetor penuh 75jt, kemudian untuk mencari jumlah saham yg disetor dan diperdagangkan itu bagaimana?

  43. Mas mimin, perihal modal disetor atau di tempatkan, kalau saya biasanya pakai modal disetor Misal Modal dasar 2M, baru di setor 40% (800jt), maka di neraca saya hanya menulis 800jt modal =kas nya juga 800jt, tidak pernah saya munculin piutang hubungan istimewa di SPT OP Atau Badan, jadi kalau nanti ada penambahan modal disetor ya tinggal ikutin akta terbaru/perubahan. saya tanya ke AR namanya hutang piutang pemengang saham nanti kena bunga dan pajak. saya jadi pusing, pernah tanya ke konsultan pajak juga bilang nya masukin modal di setor saja dilaporan keuangan. nah pas baca postingan mimim jadi blunder lagi saya. sebenarnya aturan yg bener itu bagai mana? selama ini saya ikutin cara diatas modal di setor/ditempatkan bukan modal dasar. terus apakah saya harus pembetulan baik SPT badan dan OP

      1. Hallo Min. mengenai pertanyaan mba Dwi.
        alangkah baiknya ditunjukan di undang undang perseroan ada di pasal berapa min.
        agar kami tidak bingung..

        terima kasih mimin..

  44. Saya ingin bertanya, apabila modal di akta (modal dasar) adl 1M tapi yang baru disetor adalah 50jt. Sesuai dengan bacaan di atas kan seharusnya 25% tp dalam kasus saya yg disetor baru 5% nya saja. Apakah itu akan bermasalah?
    Kedua, saya ingin lebih memastikan lagi berarti di neraca
    AKTIVA:
    Kas 50jt
    Piutang Pemegang Saham 950jt

    MODAL
    Modal Dasar 1M

    Apakah sudah benar? Terima kasih banyak sebelumnya.

  45. Selamat siang min, saya ingin bertanya mohon dibantu yh min.
    Kami telah mendirikan perusahaan selama 2 tahun dan terdaftar sebagai PKP. Kami telah melaporkan pajak tahunan pada tahun pertama. Kemudian, dipertengahan tahun kedua investor (satu-satunya) menarik sebagian besar modalnya. Bagaimana kami melaporkannya pada laporan keuangan?

      1. Maksud sy, modal dasar yg ditarik investor itu masuknya di laporan keuangan sebagai ap yh min, beban, biaya, atau apa? Maaf min, sy blm pernah belajar akuntansi. Saat ini sy hanya learning by doing. Jd maaf klo sy banyak tidak mengertinya🙏😇

  46. mohon arahan mengenai pencatatan modal kerja diluar modal saham. dimana modal kerja tersebut diberikan oleh pemegang saham. jika nanti sudah ada keuntungan, maka modal kerja tersebut harus dikembalikan lagi kepada pemegang saham.
    apakah boleh pencatatannya sbb.

    Kas/Bank 1M
    Modal Kerja 1M

  47. Halo min mau tanya.

    klo modal dasar nya 1.000.000.000.
    Modal di tempatkan & disetornya 600.000.000

    Perlakuan/Jurnalnya gimana ya min?
    Mohon penjelasannya.
    Terima Kasih

  48. Saya mohon pencerahannya untuk modal saham yang telah disetorkan di tahun 2020 ke PT yang didirikan dengan tujuan mendukung kegiatan yayasan. Namun akibat pandemik Covid-19, PT tersebut tidak pernah aktif. Modal saham yang disetor habis untuk membayar gaji personel PT. Sekarang PT tersebut sudah ditinggalkan personelnya yang mencari nafkah ditempat lain. Apakah modal saham tersebut harus dicatat di neraca ? Terima kasih.

  49. Salam,
    Mohon petunjuk berhubung saya sangat awam dalam pelaporan keuangan sementara saya ditugaskan untuk mengerjakannya:
    apakah jumlah modal investasi perlu dimunculkan pada laporan neraca di bagian aktiva setiap tahun ? Semisal, investasi ditanamkan ke perusahaan lain di tahun 2021 sebesar Rp 200juta, apakah di tahun 2022 perlu dimunculkan lagi?
    Terima kasih atas bantuannya.

Tinggalkan Balasan ke monica Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.