Dengan kondisi virus Corona atau Covid-19 yang belum mereda, pemerintah terus berupaya untuk menanggulangi dampak virus corona dengan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri yang sekaligus juga dapat mendorong ekspor dapat meningkat. Salah satu kebijakan perpajakan yang diterbitkan pemerintah yaitu mengenai Insentif PPh Pasal 25 dalam PMK- 23 /PMK.03/2020.
Pemerintah membuat kebijakan insentif dengan cara melakukan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria:
- Wajib pajak bergerakan di salah satu dari 102 bidang industri tertentu*; dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudian Impor Tujuan Ekspor)
Wajib Pajak harus melakukan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan akun DJPOnline. Jangka waktu pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan masa September 2020.
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi criteria maka Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Demikianlah penjelasan mengenai insentif atas pembebasan PPh Pasal 25, namun ada beberapa yang perlu Anda ingat mengenai kewajiban Wajib Pajak dengan memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Kewajibannya adalah Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dan laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020).
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.