Mulai 22 Agustus 2020, telah resmi berlaku Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor PMK 92/PMK.03/2020. Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PMK 92/PMK.03/2020 disebutkan bahwa terdapat jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi :
- Jasa pelayanan rumah ibadah;
- Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Pada Jasa lainnya di bidang keagamaan, terdapat kriteria yang termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN. Jasa tersebut adalah Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan biro perjalanan wisata. Yang dimaksud pada jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah adalah penyelenggaraan ibadah haji reguler dan umroh ke kota Makkah dan Madinah bagi yang beragama Islam.
Bagi penyelenggara jasa biro perjalanan wisata, jenis jasa di bidang keagamaan yang tidak dikenakan PPN, meliputi :
- Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umroh ke Kota Mekkah dan Madinah bagi umat Islam;
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai bagi peserta yang beragama Kristen;
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes bagi peserta perjalanan yang beragama Katolik;
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana bagi peserta dengan agama Hindu;
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok bagi peserta perjalanan yang beragama Budha;
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu bagi peserta yang beragama Khonghucu.
Jasa penyelenggara perjalanan ibadah yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, pemesanan sarana akomodasi, dan jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
Adapun jasa penyelenggara perjalanan ibadah dapat dikenakan PPN jika selain menyelenggarakan perjalanan ibadah, juga melakukan perjalanan ke tempat lain. Perjalanan lain yang dimaksud adalah bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan. Atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak bagi penyelenggaraan jasa perjalanan ke tempat lain berupa nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dengan kondisi dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Selain itu, nilai lain dapat dikenakan sebesar 5% dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan dengan kondisi tagihan yang tidak terinci. Kemudian, terdapat ketentuan untuk pajak masukan atas perolehan yang berhubungan dengan penyerahan jasa penyelenggara perjalanan ke tempat lain, yang mana atas perolehan tersebut tidak dapat dikreditkan pajak masukannya.