Tag: Faktur Pajak Pengganti
Mekanisme Faktur Pajak Pengganti
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan revisi atau pembetulan dan pembatalan faktur pajak. Berdasarkan peraturan PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022 mengenai faktur pajak, apabila terdapat kesalahan dalam pengisian/penulisan dalam Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas,…
Read More »