Mekanisme Faktur Pajak Pengganti

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan revisi atau pembetulan dan pembatalan faktur pajak. Berdasarkan peraturan PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022 mengenai faktur pajak, apabila terdapat kesalahan dalam pengisian/penulisan dalam Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti untuk memperbaiki FP yang telah diterbitkan. Berikut ini merupakan hal yang dapat dengan menerbitkan faktur pengganti: 

  1. Kekeliruan dalam pengisian detail transaksi pada nomor faktur pajak.
  2. Nama lawan transaksi.
  3. Alamat lawan transaksi.
  4. Pencantuman jumlah barang dan/atau jasa
  5. Harga per satuan dari BKP/JKP.
  6. Pencantuman nilai DPP, PPN, dan PPnBM.
  7. Isian tentang pembayaran uang muka dan/atau termin.

Lalu bagaimana mekanisme pembuatan dan ketentuan faktur pajak pengganti? Jadi, Faktur Pajak pengganti dilakukan oleh PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur atas permintaan pembeli BKP/penerima JKP atau kemauan sendiri. Adapan ketentuannya adalah NSFP Faktur Pajak pengganti sama dengan NSFP Faktur Pajak yang diganti hanya saja kode status menjadi 1 (satu) atau kode transaksi yang digunakan sesuai peruntukan Faktur Pajak pengganti. Perlu diperhatikan bahwa tanggal Faktur Pajak pengganti yaitu tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat. 

Bagaimana dengan pelaporan SPT PPN atas Faktur Pajak pengganti? SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan. Jadi dampaknya bagi penjual adalah melakukan pembetulan SPT Masa PPN jika FP yg diganti sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sedangkan bagi pembeli adalah apabila FP yang diganti sudah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, maka pembeli juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa FP Pengganti dilaporkan. Berikut ini merupakan contoh kasus dan penerapannya: 

PT Sinar Terang sebagai PKP menerbitkan faktur pajak keluaran pada tanggal 1 Januari 2023 kepada PT Batu Hitam sebesar Rp 10.000.000 dengan PPN Rp 1.100.000 dengan nomor seri faktur pajak 010.003-23-10291022. Ketika SPT Masa PPN sudah dilaporkan, pada tanggal 25 Februari 2023 ternyata baru disadari terjadi kesalahan jumlah barang pada faktur pajak. Maka yang dilakukan oleh PT Sinar Terang adalah melakukan faktur pajak pengganti untuk merevisi jumlah barang tersebut dengan tanggal faktur 25 Februari 2023. Nomor seri pada faktur pajak pengganti akan menjadi 011.003-23-10291022. Selanjutnya PT Sinar Terang melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Selain itu, PT Batu Hitam yang sudah mengkreditkan faktur pajak tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN. 

Demikian penjelasan mengenai faktur pajak pengganti dan mekanismenya. Diharapkan wajib pajak PKP dapat membuat faktur pajak pengganti sesuai dengan ketentuan dan diingat bahwa tanggal Faktur Pajak pengganti yaitu tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat dan akan mengikuti masa pajak Faktur Normal.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.