Tag: Mekanisme Faktur Pajak Gabungan
Bagaimana Mekanisme Faktur Pajak Gabungan?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat Faktur Pajak gabungan dengan ketentuan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pembuatan Faktur Pajak gabungan…
Read More »