Bagaimana Mekanisme Faktur Pajak Gabungan?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat Faktur Pajak gabungan dengan ketentuan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pembuatan Faktur Pajak gabungan ini harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Apakah PKP dapat membuat satu faktur pajak gabungan untuk beberapa kode transaksi? Tentu saja tidak, dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi, PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan hanya dengan kode transaksi yang sama untuk masing-masing kode transaksi. 

Lalu apakah semua transaksi dapat dibuat faktur pajak gabungan? Berdasarkan peraturan PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022 menjelaskan bahwa Faktur Pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. Selanjutnya kita akan membahas mengenai mekanisme pembuatan faktur pajak gabungan dengan contoh PT Aman Selalu sebagai PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT Bahagia Ceria dan menerima pembayaran dari PT Bahagia Ceria selama bulan Desember 2022 dengan rincian transaksi sebagai berikut:

  1. Tanggal 2 melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 2.000.000.
  2. Tanggal 12 melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 5.000.000.
  3. Tanggal 17 melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 9.000.000.
  4. Tanggal 21 menerima pembayaran dari PT Bahagia Ceria atas penyerahan tanggal 2 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000. 
  5. Tanggal 23 melakuakn penyerahan BKP sebesar Rp 6.500.000.
  6. Tanggal 30 menerima pembayaran uang muka dari PT Bahagia Ceria penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Januari 2023 sebesar Rp 1.000.000.
  7. Tanggal 31 melakukan penyerahan BKP sebesar Rp 3.500.000.

 

Dalam hal atas penyerahan tersebut hanya menggunakan 1 (satu) kode transaksi yaitu 01 dan PT Aman Selalu memilih membuat Faktur Pajak gabungan. Maka PT Aman Selalu wajib membuat Faktur Pajak gabungan pada tanggal 31 Desember 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan Desember 2022, yaitu dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 27.000.000 (Rp 2.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 9.000.000 + Rp 6.500.000 + Rp 1.000.000 + Rp 3.500.000). Selain itu, dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. 

Bagaimana jika menggunakan kode transaksi yang berbeda? Contohnya PT Angkasa yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV Cakung berupa meja pada tanggal 1, 5, 18, 29, dan 30 November 2022 dan memberikan BKP secara cuma-cuma berupa hiasan dan pajangan meja pada tanggal 2, 17, 29, dan 30 November 2022. Berdasarkan data di atas maka PT Angkasa wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01 atas penjualan BKP berupa meja dan kode transaksi 04 atas penyerahan (pemberian cuma-cuma) BKP berupa hiasan dan pajangan meja. Dalam hal PT Angkasa memilih untuk membuat Faktur Pajak gabungan maka PT Angkasa wajib membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan pada tanggal 30 November 2022 dengan menggunakan kode transaksi 01 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa meja yang dilakukan pada bulan November 2022 dan 1 (satu) Faktur Pajak gabungan pada tanggal 30 November 2022 dengan menggunakan kode transaksi 04 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa hiasan dan pajangan meja yang dilakukan pada bulan November 2022.

Demikian penjelasan mengenai faktur pajak gabungan dan diharapkan dapat mengurangi beban administrasi Wajib Pajak dalam membuat faktur pajak dengan lawan transaksi serta kode transaksi yang sama setiap bulannya. 

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.