Prosedur Pelayanan Tanpa Tatap Muka (Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19)

Cepatnya penyebaran virus Corona/Covid-19 dan jumlah pasien positif Covid-19 karena virus Corona di Indonesia yang naik signifikan, sehingga pemerintah menganjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kontak langsung antar individu yang berupaya agar penularan virus corona bisa ditekan. Salah satunya adalah mengindari pergi ke tempat keramaian dan keluar rumah hanya jika mendesak.

Dengan adanya anjuran pemerintah yang harus dipatuhi, maka beberapa pelayanan pajak dihentikan sementara, anatara lain TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP,  LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya dan  PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik, dan tempat lainnya. Sedangkan khusus untuk pelayanan VAT Refund di bandara tetap buka. Peraturan ini berlaku sejak 16 Maret – 5 April 2020 dan atau sampai pengumuman selanjutnya dan berlaku di seluruh Indonesia.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2019 seharusnya adalah 31 Maret 2020, apakah ada toleransi pemerintah terhadap kebijakan pembayaran dan pelaporan terkait penyebaran virus Corona ini? lalu bagaimana cara melaporkan jika tidak diizinkan datang langsung ke KPP terdekat?

Karena perkembangan virus Corona yang signifikan dan tidak memungkinkan untuk diadakan layanan pajak yang bersifat tatap muka, maka pelaporan dan penyetoran diperpanjang sampai dengan 30 April 2020, khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing/e-form, TIDAK DITERIMA SECARA LANGSUNG melalui KPP/KP2KP.
  • Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak KPP.
  • Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui: Kring Pajak Telepon 1500200, twitter @Kring_Pajak, atau LiveChat di www.pajak.go.id serta dengan cara telepon dan email pajak KPP
  • Wajib pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website www.pajak.go.id , media sosial @DitjenPajakRI, serta dapat berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video conference, atau sarana online lainnya.

Mari tetap #dirumahaja untuk membantu pemerintah menekan penyebaran virus Corona dan menjaga kesehatan serta kebersihan. Karena batas waktu pelaporan dan penyetoran Wajib Pajak Orang Pribadi sudah diperpanjang sampai dengan April 2020 (tanpa dikenakan sanksi keterlambatan) maka jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan secara online!


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.