PMK-28/PMK.03/2020 – Fasilitas Pajak Alat Kesehatan Dan Pendukungnya Untuk Penanganan COVID-19

Demi melindungi Indonesia dari akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut. Untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya, pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas perpajakan yang dapat mempermudah distribusi berbagai sarana tersebut.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beberapa fasilitas yang telah diatur dalam peraturan tersebut yaitu:

  1. Insentif PPN
  • PPN tidak dipungut atas impor BKP oleh pihak tertentu
  • PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP kepada pihak tertentu
  • PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh pihak tertentu
  1. Insentif PPh
  • Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21(tanpa SKB) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atas imbalan jasa” yang diperoleh dari pihak tertentu.
  • Pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 Import (tanpa SKB) atas impor dan/atau PPh pasal 22 (dengan SKB) atas pembelian barang” oleh pihak tertentu.
  • Pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 (dengan SKB) atas penjualan barang” yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada pihak tertentu.
  • Pembebasan dari pemotongan PPh pasal 23 (dengan SKB) kepada wajib pajak badan Dalam negeri dan BUT atas imbalan jasa” yang diperoleh dari pihak tertentu.

Barang dan jasa tertentu yang dinyatakan perlu untuk penanganan COVID-19 berupa obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri, alat perawatan pasien dan alat pendukung lainnya. Sedangkan jasa berupa jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan dan jasa pendukung lainnya.

Untuk pihak tertentu yang berhak mendapat fasilitas yaitu Badan/Instansi pemerintah, Rumah Sakit rujukan, dan pihak lain yang ditujukan untuk melakukan atau membantu penanganan COVID-19

Kemudian kewajiban PKP sehubungan dengan penyerahan BKP/JKP kepada pihak tertentu harus membuat faktur pajak dengan memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020”, membuat SSP/Cetakan kode billing yg dibubuhi cap/tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020” dan membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Sedangkan kewajiban Pihak tertentu yg memanfaatkan JKP harus membuat SSP/Cetakan kode billing yg dibubuhi cap/tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020” dan membuat Laporan Realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan Realisasi untuk Masa April s.d. Juni disampaikan paling lama 20 Juli 2020 sedangkan untuk Masa Juli s.d. September disampaikan pada September 2020.

Demikian penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Nomor 28/PMK.03/2020 mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic corona virus atau Covid-19.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

4 Comments

  1. Kalau pembelian barang yg bukan merupakan alat kesehatan, tetapi belanja tersebut untuk Penanganan Pandemi Covid-19. ( belanja alat dan bahan untuk penyemprotan desinfektan serta alat peindung diri bagi petugas penyempotan). apakah tetap dikenakan pot. pajak ..?

  2. Pihak rsu melakukn pengadaan masker dn alkes covid ke penyedia.siapa yg akan meminta fasilitas pajak( pmk 28) ke kantor pajak? Pihak rsu atau penyedia.sementara penyedia menjual barang harga sebelum pajak sekian atau harga setelah pajak +10%.artinya pembebasan ppn tdk ngaruh bagi penyedia .

    1. Secara umum, jika tdk ada fasilitas, memang semua harga jual akan plus 10% PPN, artinya yg akan dpt fasilitas harus memenuhi persyaratan. Jadi kita harus pisahkan mana penjualan yg umum dan mana yg akan dpt fasilitas.

      Penjualan ke RS blm tentu pasti akan dpt fasilitas krna harus cek lagi syarat2nya, jika transaksi tersebut memenuhi maka penjual bs menerbitkan faktur dan menghitung PPN menggunakan fasilitas PMK 28. Penggunaan fasilitas PPN jenis ini mekanismenya bukan dengan meminta ke kantor pajak, berbeda dengan fasilitas yg ada di PMK 44.

      Silahkan dapat disimak lebih rinci lagi tentang semua jenis fasilitas dan mekanisme masing-masing

Tinggalkan Balasan ke Ns.Azhari,SKep Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.