Insentif Pajak Terkait COVID-19 (Insentif PPh Pasal 21)

Dengan tujuan mendukung penanggulangan dampak virus corona maka pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai insentif pajak antisipasi dampak ekonomi Covid-19 yang salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21.

Berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah untuk sektor manufaktur tertentu (440 KLU), WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dengan tujuan memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli.

PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria:

  • Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 440 bidang industri tertentu dan/atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
  • Memiliki NPWP; dan
  • Penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000

Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pemanfaatan insentif harus dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar.
  • Insentif berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE).

Lalu apa yang harus dilakukan oleh pemberi kerja terkait memanfaatkan insentif PPh Pasal 21?  Kewajiban pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP adalah:

  • Pemberi kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP terdaftar.
  • Atas PPh Pasal 21 DTP wajib dibuatkan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada Laporan.
  • Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020).

Demikian pembahasan mengenai insentif PPh Pasal 21 dan perlu diingat, jika pemberi kerja tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam 5 hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Dengan adanya insentif ini, pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa ada potongan pajak.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.