PMK 23/PMK.03/2020 – Insentif Pajak Terkait COVID-19

Dampak pandemik COVID-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini. Pemerintah memberikan Stimulus Fiskal Jilid II untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam rangka mengurangi dampak wabah COVID-19.

Stimulus Fiskal Jilid II juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sekaligus mendukung penanggulangan dampak virus corona. Saat ini telah pemerintah menerbitkan kebijakan mengenai empat insentif pajak antisipasi dampak ekonomi Covid-19, diantaranya adalah:

  1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu selama 6 bulan dengan syarat penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah. Hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan sehingga daya beli masyarakat dapat dipertahankan.

  1. PPh Pasal 22

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sampai dengan 30 September 2020 yang sebagai stimulus bagi industri yang dimaksud untuk tetap mempertahankan laju impornya.

  1. PPh Pasal 25

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30% sampai dengan masa September 2020 dengan tujuan terjaganya stabilitas ekonomi dalam negeri sekaligus diharapkan ekspor dapat meningkat.

  1. PPN

Restitusi PPN dipercepat bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 Milyar rupiah untuk masa pajak April-September 2020. Dengan adanya percepatan restitusi maka perusahaan dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Nah dari keempat insentif yang diberikan pemerintah, mengenai rincian industri, contoh perhitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat di PMK 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.