Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid 19

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Nomor 34/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemic corona.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi COVID-19, mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi  COVID-19sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK (73 jenis barang) baik untuk komersial ataupun non komersial.

Siapa sajakah subjek yang akan menerima fasilitas? Subjek-subjek penerima fasilitas adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Orang-perseorangan, Badan Hukum dan Non Badan Hukum. Lalu, fasilitas yang diberikan merupakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan dikecualikan dari PPh Pasal 22. Fasilitas yang diberikan pemerintah dengan ketentuan asal masukan barang yaitu berasal dari luar negeri, Pusat Logistik Berikat (PLB), atau industri dalam negeri yang meliputi, kawasan berikat/gudang berikat, FTZ /kawasan ekonomi khusus dan perusahaan penerima fasilitas KITE.

Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.Pengajuan dilakukan secara online dengan janji layanan 2 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap & benar.

Impor barang kiriman dan impor barang penumpang semuanya diberikan fasilitas pembebasan, perbedaannya hanya pada proses pengajuan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jikabarang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note(CN); atau
  • Jika barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration.

Sementara itu, jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$ 500, fasilitas pembebasan diberikan setelah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Dokumen impor yang digunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor, diperlukan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dari BNPB pada saat impor atau pengeluaran barang. Dikecualikan dari ketentuan tata niaga impor jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga dan/ atau BNPB.

Demikian penjelasan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan imppor barang penanganan covid-19, Harapannya adanya fasilitas ini menambah kemudahan dan memberikan pedoman bagi seluruh pihak terkait impor barang penanganan Covid-19.


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.