
Berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 mengenai Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19), Pemerintah memberikan fasilitas bagi para pemberi sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia. Fasilitasnya yaitu berupa pengurangan bruto dari sumbangan yang telah diberikan. Sumbangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- didukung oleh bukti penerimaan sumbangan, dan
- diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP, meliputi:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa:
- nama, alamat, & NPWP pemberi sumbangan;
- nama, alamat, & NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
- tanggal pemberian sumbangan;
- bentuk sumbangan, dan
- nilai sumbangan
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam PP 29 Tahun 2020ini merupakan sumbangan yang diberikan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan dalam hal diperlukan dapat diperpanjang. Bentuk sumbangan yaitu berupa: uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
- nilai perolehan (jika belum disusutkan);
- nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan); atau
- harga pokok penjualan (jika merupakan barang produksi sendiri)
Sedangkan nilai sumbangan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta.
Hal yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas ini, yaitu :
- Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan secara daring melalui sistem DJP
- Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan secara luring melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
- Daftar nominatif disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan
- Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif/menyampaikan melewati jangka waktu, sumbangan dimaksud tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto
- Penyelenggara pengumpulan sumbangan harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak secara daring melalui sistem DJP
- Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan secara luring kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak
- Laporan disampaikan paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.