Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan (Fasilitas PP 29 Tahun 2020)

Berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 mengenai Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19), Pemerintah memberikan fasilitas bagi para pemberi sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia. Fasilitasnya yaitu berupa pengurangan bruto dari sumbangan yang telah diberikan. Sumbangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan, dan
  2. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP, meliputi:
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
  • Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)

Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa:

  1. nama, alamat, & NPWP pemberi sumbangan;
  2. nama, alamat, & NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;
  3. tanggal pemberian sumbangan;
  4. bentuk sumbangan, dan
  5. nilai sumbangan

Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam PP 29 Tahun 2020ini merupakan sumbangan yang diberikan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 dan dalam hal diperlukan dapat diperpanjang. Bentuk sumbangan yaitu berupa: uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:

  1. nilai perolehan (jika belum disusutkan);
  2. nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan); atau
  3. harga pokok penjualan (jika merupakan barang produksi sendiri)

Sedangkan nilai sumbangan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta.

Hal yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas ini, yaitu :

  • Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan secara daring melalui sistem DJP
  • Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan secara luring melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Daftar nominatif disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan
  • Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif/menyampaikan melewati jangka waktu, sumbangan dimaksud tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto
  • Penyelenggara pengumpulan sumbangan harus menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak secara daring melalui sistem DJP
  • Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan secara luring kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak
  • Laporan disampaikan paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan

 


Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

2 Comments

Tinggalkan Balasan ke Admin FlazzTax.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.