Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai yang terlampir di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020.

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Ketentuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ini yaitu :

  1. wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020, sedangkan
  2. wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Walaupun terdapat penambahan pengurangan potongan anggsuran, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan diskon 50 persen angsuran PPh Pasal 25 tidak berubah dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020. KLU yang dimaksud adalah KLU yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan, atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master file)wajib pajak, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Ketentuan lain yang diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.03/2020 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

You May Also Like

About the Author: Angreni Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.