UU Cipta Kerja, Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan (PPN)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu ramai dibicarakan dan pada 2 November 2020 telah resmi disahkan dan diundangkan sebagai Undang – Undang Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja. UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya salah satunya klaster perpajakan. Klaster perpajakan yang tertuang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memuat setidaknya perubahan tiga UU perpajakan. UU tersebut antara lain UU PPh, UU KUP dan UU PPN. Pada Artikel ini akan lebih khusus membahas tentang perubahan pada UU PPN.

Latar Belakang Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan :

  1. Salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia
  2. Mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.
  3. Perlu menjaga & meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha.

UU PPN yang terdampak dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, & Pasal 13.

  • Pokok Perubahan Pasal 1A ayat (2) adalah Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
  • Pokok Perubahan Pasal 9 ayat (2a), ayat (4), ayat (4a), & ayat (6a) atas Pengaturan Pajak Masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terutang PPN:
  • Bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, PM atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini
  • LB dikompensasi ke masa berikutnya dan dapat direstitusi di akhir tahun buku,
  • Bila 3 tahun pertama sejak mengkreditkan belum ada penyerahan BKP/JKP, PPN menjadi tidak dapat dikreditkan (dibatalkan).
  • Pokok Perubahan Pasal 9 ayat (9a);
    • Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut
  • Pokok Perubahan Pasal 9 ayat (9b)
    • PM atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.
  • Bila 3 tahun pertama sejak mengkreditkan belum ada penyerahan BKP/JKP, PPN menjadi tidak dapat dikreditkan (dibatalkan).
  • Pokok Perubahan Pasal 9 ayat (9c)
    • PM atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.
  • Pokok Perubahan 4A ayaat (2) huruf a
    • Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. (Hasil pertambangan batu bara tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN)
  • Pokok Perubahan Pasal 1A ayat (1) huruf g
    • Penyerahan secara konsinyasi tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. (Poin konsinyasi dihapus)
  • Pokok Perubahan Pasal 13 ayat (5) huruf b
    • Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
      1. Nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
      2. Nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU mengenai PPh.
  • Pokok Perubahan Pasal 13 ayat (5a)
    • Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan keikutsertaan Klaster Perpajakan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja, peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, & keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak.

You May Also Like

About the Author: Syifa Zahartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.