Pengkreditan Pajak Masukan PPN Pada UU Cipta Kerja

Pada peraturan UU pasal 112 menganai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pasal 54 dan 55 ayat (1) PMK-18/2021 membahas mengenai pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan. Adapun kriteria PM yang dapat dikreditkan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan atas perolehan sebagai berikut:

  • Perolehan Barang Kena Pajak
  • Perolehan Jasa Kena Pajak
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pengkreditan PM dilakukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan PM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan atas kelebihan PM dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Namun PM menjadi tidak dapat dikreditkan apabila PKP Belum Melakukan Penyerahan dalam jangka waktu tertentu dan PKP Belum Melakukan Penyerahan dan melakukan pembubaran usaha, melakukan pencabutan PKP, atau dilakukan pencabutan PKP secara jabatan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) PMK-18/2021, membahas mengenai kriteria PKP Belum Melakukan Penyerahan sebagai berikut:

  1. PKP yang kegiatan usaha utamanya Perdagangan, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP dan/atau ekspor BKP
  2. PKP yang kegiatan usaha utamanya Jasa, apabila dalam jangka waktu tertentutidak melakukan kegiatan penyerahan JKP dan/atau ekspor JKP
  3. PKP yang kegiatan usaha utamanya Menghasilkan BKP, apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP dan/atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri

Adapun termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan adalah sebagai berikut:

  1. PKP melakukan kegiatan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP.
  2. PKP melakukan kegiatan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang.
  3. PKP melakukan kegiatan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
  4. PKP melakukan kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama.

Jangka Waktu Pengkreditan PM Sebelum Penyerahan adalah 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali PM dan ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali PM bagi Pengusaha Kena Pajak dalam sektor usaha tertentu seperti sektor usaha yang menghasilkan BKP, ditetapkan sampai dengan 5 (lima) tahun dan sektor usaha yang termasuk dalam proyek strategis nasional yang mendapatkan penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 (enam) tahun.

Perlakuan PM itu sendiri yang diatur dalam Pasal 57 PMK-18/2021 bagi PKP yang melakukan perubahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

  • PM yang telah dikreditkan dan belum dimintakan pengembalian dapat dikreditkan dalam hal BKP dan/atau JKP dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud digunakan untuk kegiatan usaha yang baru.
  • PM yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembalian, wajib dibayar kembali ke kas negara dalam hal BKP dan/atau JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang baru.
  • PM yang telah dikreditkan dan belum dimintakan pengembalian menjadi tidak dapat dikreditkan dalam hal BKP dan/atau JKP dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang baru maka yang harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dalam hal pajak masukan menjadi tidak dapat dikreditkan.

Perlakuan pajak masukan yang menjadi tidak dapat dikreditkan wajib dibayar kembali ke kas Negara dalam hal telah menerima pengembalian dan/atau telah mengkreditkan PM dengan PK (PK atas kegiatan yang termasuk dalam kriteria Belum Melakukan Penyerahan) dan tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, serta tidak dapat diajukan permohonan pengembalian dalam hal belum  dimintakan pengembalian.

Maka saat terutang PM yang wajib dibayar Kembali, saat jangka waktu tertentu (3 tahun, 5 tahun, atau 6 tahun) berakhir, saat tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak dan pada saat Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha. Pembayaran Kembali PM memiliki jatuh tempo sebagai berikut:

  • akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tertentu (3 tahun)
  • akhir bulan  berikutnya  setelah  tanggal  berakhirnya jangka waktu tertentu bagi sektor  usaha  tertentu (5 tahun/ 6 tahun)
  • akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha

lalu, pembayaran kembali PM memiliki jatuh tempo dapat dilakukan dengan Tata Cara sebagai berikut:

  1. menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”.
  2. dilaporkan pada masa pajak dilakukan pembayaran
  3. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas pembayaran kembali Pajak Masukan, tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
  4. Pembayaran kembali Pajak Masukan menggunakan Kode Jenis Pajak (KJP) 411219 untuk jenis pajak PPN Lainnya dan Kode Jenis Setor (KJS) 100 untuk pembayaran PPN terutang Lainnya.

Selnajutanya adalah penetapan dan sanksi-sanksi mengenai pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan:

  • Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP
  • Terhadap PKP yang tidak melakukan pembayaran kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan SKPKB dan dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP
  • PM yang tercantum dalam SKPKB tidak termasuk dalam PM yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang PPN

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK-31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian penjelasan mengenai pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan, terhadap PKP yang belum penyerahan dan telah mengkreditkan PM, jangka waktu tertentu ditetapkan sesuai dengan PMK ini. Pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak sebelum 2 November 2020 yang menyebabkan lebih bayar, ketentuan pengembalian atas kelebihan PM dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PMK ini.

You May Also Like

About the Author: Friska Prisillia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.