Tag: Per-03/PJ/2022

Bagaimana Mekanisme Faktur Pajak Gabungan?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat Faktur Pajak gabungan dengan ketentuan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pembuatan Faktur Pajak gabungan…

Read More »

Perubahan Ketentuan Faktur Pajak Digunggung

Perubahan karakteristik yang dapat menggunakan Faktur Pajak (FP) Digunggung merupakan salah satu manfaat yang ditimbulkan Per-03/PJ/2022 yang saat ini sudah resmi digantikan oleh Per-29/PJ/2015.

Read More »