Ini yang Harus Dilakukan Secara Perpajakan Jika Perusahaan Rugi

Dalam dunia bisnis, kerugian adalah kondisi yang tak dapat dihindari pada situasi tertentu. Namun,
penting bagi perusahaan untuk mengetahui bagaimana mengelola kerugian ini secara perpajakan agar
tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mengoptimalkan potensi keuntungan di masa
depan. Kerugian fiskal, yang dihitung berdasarkan aturan perpajakan, berbeda dengan kerugian yang
tercatat dalam laporan keuangan komersial. Berikut penjelasan lengkap tentang langkah-langkah yang
harus dilakukan perusahaan terkait perpajakan ketika mengalami kerugian:

Memahami Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
Perusahaan umumnya memiliki dua jenis laporan keuangan:

  1. Laporan Keuangan Komersial:
    Laporan ini disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) dan mencerminkan
    kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh. Kerugian dalam laporan ini menunjukkan
    hasil operasional yang tidak menghasilkan keuntungan.
  2. Laporan Keuangan Fiskal:
    Laporan ini disusun berdasarkan peraturan pajak dan digunakan untuk menghitung kewajiban
    perpajakan perusahaan. Dalam laporan fiskal, terdapat penyesuaian atas transaksi yang tidak
    sesuai dengan ketentuan pajak, sehingga hasilnya bisa berbeda dengan laporan komersial.

Kerugian fiskal dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
atau ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika DJP belum
menerbitkan ketetapan, maka penghitungan kerugian dilakukan secara self-assessment oleh wajib
pajak.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Kerugian fiskal dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak di masa depan melalui
mekanisme kompensasi kerugian fiskal. Kompensasi ini memungkinkan kerugian pada satu tahun
pajak dikurangkan dari laba kena pajak di tahun-tahun berikutnya. Beberapa hal penting yang perlu
diperhatikan terkait kompensasi kerugian fiskal adalah:

  • Durasi Kompensasi: Kompensasi dapat dilakukan mulai tahun pajak berikutnya setelah
    kerugian terjadi dan berlangsung hingga lima tahun berturut-turut.
  • Syarat Wajib Pajak: Kompensasi hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan atau orang
    pribadi yang menggunakan pembukuan.
  • Pengecualian: Kompensasi tidak berlaku untuk kerugian yang berasal dari:
      1. Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
      2. Penghasilan yang dihitung dengan norma penghitungan.
      3. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Fasilitas Perpanjangan Kompensasi

Dalam kondisi tertentu, pemerintah memberikan fasilitas perpanjangan waktu kompensasi kerugian
hingga satu atau dua tahun tambahan. Fasilitas ini biasanya diberikan kepada sektor-sektor prioritas
yang memenuhi syarat atau perusahaan yang menerima insentif pajak tertentu.

Revisi Kompensasi Jika Ada Perubahan

Jika di kemudian hari hasil pemeriksaan pajak menunjukkan jumlah kerugian fiskal berbeda dari yang
dilaporkan, atau perusahaan ternyata tidak lagi mengalami kerugian, maka kompensasi yang telah
dilakukan harus segera direvisi. Wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif akibat kesalahan
pelaporan.

Strategi Mengelola Kerugian Fiskal

Mengelola kerugian fiskal dengan baik memerlukan strategi yang matang. Berikut adalah beberapa
langkah yang dapat dilakukan perusahaan:

  1. Pencatatan yang Akurat:
    Pastikan seluruh transaksi keuangan, termasuk yang menyebabkan kerugian, tercatat dengan
    lengkap dan sesuai ketentuan pajak.
  2. Konsultasi dengan Ahli Pajak:
    Mengelola kerugian fiskal bisa menjadi kompleks. Konsultasikan dengan konsultan pajak
    untuk memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar.
  3. Pemantauan Kebijakan Pajak:
    Pantau perubahan peraturan perpajakan, terutama terkait dengan fasilitas kompensasi
    kerugian. Hal ini dapat membantu perusahaan memanfaatkan peluang yang ada secara
    optimal.
  4. Analisis Keuangan Secara Rutin:
    Lakukan analisis keuangan secara rutin untuk mengidentifikasi peluang pengurangan beban
    pajak melalui kompensasi kerugian fiskal.

Kerugian fiskal bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang untuk mengurangi kewajiban pajak di
masa depan. Dengan memahami ketentuan perpajakan terkait kompensasi kerugian fiskal, perusahaan
dapat mengelola kerugian ini secara optimal. Langkah-langkah strategis seperti pencatatan yang
akurat, pemantauan kebijakan pajak, dan konsultasi dengan ahli pajak sangat penting untuk
memastikan pengelolaan pajak yang efektif. Pada akhirnya, perusahaan dapat mengurangi beban
pajak sekaligus mempersiapkan kondisi keuangan yang lebih stabil untuk masa depan.

You May Also Like

About the Author: Mutiara Latifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.