Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Adalah jenis pajak yang paling umum ditemui oleh Masyarakat, hal ini karena hampir semua transaksi pembelian barang atau jasa di Indonesia dikenakan PPN. Dari membeli barang – barang kebutuhan sehari-hari, memesan makanan online, menggunakan layanan digital, hingga memakai jasa professional semuanya meliputi PPN yang dipungut oleh penjual kemudian disetorkan ke negara oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada awal tahun 2025 PPN menjadi perbinjangan hangat dikalangan Masyarakat terkait isu kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN diresmikan secara bertahap mulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan kini pemerintah meresmikan tarif PPN menjadi 12%. Keputusan ini tidak dilakukan secara mendadak melainkan bertahap sesuai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP bab IV Pasal 7 yang berbunyi “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025”.
Tujuan di naikannya PPN menjadi 12% dilakukan sebagai bentuk reformasi perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan APBN pasca pandemi Covid-19, memperluas ruang , dan menyesuaikan tarif perpajakan Indonesia dengan praktik international yang mana banyak negara menetapkan tarif PPN sebesar 12%-15%. Meskipun begitu pemerintah tidak memukul rata semua barang dan jasa dikenakan tarif 12% dan memberikan fasilitas PPN seperti DPP Nilai Lain, pembebasan tidak dipungut, serta PPN Final di sektor-sektor strategis untuk menjaga daya beli Masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Jenis transaksi yang dikenakan tarif 12% meliputi penjualan barang di toko, penyerahan jasa seperti jasa konsultan, event organizer, dan penyewaan jasa lainnya, pembelian barang impor, transaksi digital seperti layanan streaming. Jenis transaksi yang dibebaskan pemungutan PPN 12% meliputi layanan Kesehatan, layanan Pendidikan, beberapa jenis makanan pokok, jasa keagamaan.
Mulai 1 Januari 2025 PKP wajib menggunakan tarif 12% pada seluruh faktur pajak penjualan, hal ini karena pengenaan tarif pajak dalam sistem perpajakan sudah terisi otomatis 12%. Perhitungan PPN 12% tetap menggunakan rumus standar yaitu DPP × 12%, sehingga secara teknis tidak ada perubahan mekanisme bagi PKP selain penyesuaian angka tarif. Untuk transaksi barang atau jasa umum, tarif 12% diterapkan langsung pada nilai penyerahan, sementara untuk transaksi dengan DPP Nilai Lain seperti maklon, jasa pengiriman, atau rokok, perhitungan mengikuti DPP khusus yang sudah diatur peraturan sebelumnya namun dikalikan tarif baru. Dampak kenaikan tarif perlu diperhitungkan terhadap arus kas perusahaan, terutama bagi PKP
yang tidak dapat meneruskan kenaikan kepada pelanggan.
Penggunaan fasilitas DPP Nilai Lain dapat diperoleh dari besaran DPP x 11/12 hal ini untuk menormalkan pengenaan PPN, sehingga peningkatan tarif PPN tidak berdampak pada perhitungan PPN 11% sebelumnya.
Contohnya menjual barang seharga Rp500.000. Jika diperhitungkan menggunakan tarif 11% maka perhitungannya sebagai berikut Rp500.000 x 11% = Rp55.000 maka PPN yang diperhitungkan sebesar Rp55.000, dan jika diperhitungkan menggunakan tarif 12% maka perhitungannya sebagai berikut Rp.500.000 x 11/12 x 12% = 55.000, maka PPN yang diperhitungkan sebesar Rp55.000 Dengan demikian, kenaikan tarif PPN 12% pada 2025 merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas, konsep perhitungan sederhana, serta tanggung jawab PKP hanya memastikan semua sistem, invoice, dan pencatatan sudah menyesuaikan tarif terbaru untuk menghindari potensi sanksi.