PTKP merupakan jumlah penghasilan tertentu yang akan dibebaskan dari pengenaan PPh saat menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan PPh. PTKP merupakan komponen pengurang penghasilan netto yang khusus diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Penentuan besarnya PTKP akan dilihat pada keadaan awal tahun seseorang dan tidak akan berubah sepanjang tahun tersebut. Jumlah PTKP juga mengalami perkembangan mengikuti kondisi perekonomian secara umum. Namun jumlah PTKP tidak sama dengan UMR (Upah Minimum Regional). Jumlah PTKP berlaku sama untuk semua wilayah di Indonesia.
Berikut adalah jumlah PTKP yang berlaku mulai tahun 2016, yaitu:
-
-
TK/0 – Tidak Kawin jumlah tanggunan 0
Rp.
54.000.000
-
TK/1 – Tidak Kawin jumlah tanggunan 1
Rp.
58.500.000
-
TK/2 – Tidak Kawin jumlah tanggunan 2
Rp.
63.000.000
-
TK/3 – Tidak Kawin jumlah tanggunan 3
Rp.
67.500.000
-
K/0 – Kawin jumlah tanggunan 0
Rp.
58.500.000
-
K/1 – Kawin jumlah tanggunan 1
Rp.
63.000.000
-
K/2 – Kawin jumlah tanggunan 2
Rp.
67.500.000
-
K/3 – Kawin jumlah tanggunan 3
Rp.
72.000.000
-
Pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik, jumlah PTKP tersebut sudah akan otomatis muncul sesuai jenis yang dipilih. Namun jika menghitung PPh secara manual maka kita perlu teliti dalam menerapkan jumlah-jumlahnya.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami